Monday, September 8, 2014

Hukum Mendengarkan Khutbah Jum'at Yang Menyelisihi Sunnah

FATAWA ASY SYAIKH MUQBIL AL WADI'I RAHIMAHULLAH









HUKUM MENDENGARKAN KHUTBAH JUM'AT YANG MENYELISIHI SUNNAH

Soal :


Apakah hukumnya seorang (khatib) menjadikan khutbah Jum'at seperti warta berita, apakah wajib bagi kita diam mendengarkannya?


Jawaban :


Tidak wajib untuk diam mendengarkannya apabila dia menjadikan khutbah Jum'at seperti warta berita.


Sungguh telah datang Atsar, bahwa Ibrahim An Nakha'i dan jama'ah berbincang-bincang saat Bani Umayyah berkhutbah. Apabila mereka diinkari, maka dijawab: "Karena Allah Ta'ala berfirman:


وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ


Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat. [QS.Al A'raf: 204]


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ


Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. [QS. Al Jumuah: 9]


Apabila Khutbah tersebut seperti warta berita, kosong dari firman Allah dan hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam, dan juga khutbahnya mendukung kebatilan dan para pelakunya, maka tidak wajib diam untuk mendengarkannya dan memperhatikannya, bahkan boleh baginya berbicara.


Adapun apabila khatibnya butuh mengganti tema khutbah, yaitu untuk kemaslahatan Islam dan kaum Muslimin, bukan dari hawa nafsunya, maka tidak mengapa mengganti tema khutbahnya. Hanya kepada Allah kita mohon pertolongan. Dan sebagaimana kalian dengarkan tadi firman Allah 'Azza wa Jalla:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ


Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah."


Sumber : http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=2972

No comments:

Post a Comment