Tuesday, September 30, 2014

Fatwa Seputar Hukum Udhiyah Atau Kurban (bagian 2)

29 FATWA SEPUTAR HUKUM UDHIYAH ATAU KURBAN









Bersama Al-'Allaamah Bin Baz dan Asy-Syaikh al-'Utsaimin

Bagian Kedua




  1. Lebih utama bagi seseorang tidak berkurban lebih dari satu kambing. [Asy-Syaikh al-'Utsaimin]

  2. Orang yang berhaji tidak perlu berkurban, namun jika mampu maka boleh baginya meninggalkan uang untuk keluarganya agar mereka membeli hewan kurban dan kemudian mereka sembelih untuk mereka. Adapun dia hanya menyembelih hewan hadi (hewan kurban yang merupakan kewajiban untuk haji) di Mekkah dan tidak perlu lagi berkurban. [Asy-Syaikh al-'Utsaimin]

  3. Orang yang berhaji yang telah meniatkan untuk berkurban maka boleh baginya menyembelih hewan kurbannya di Mekkah. [Asy-Syaikh Bin Baz]

  4. Hewan kurban harus dari jenis binatang ternak, yaitu onta, sapi atau kerbau dan kambing. [Asy-Syaikh Bin Baz dan Asy-Syaikh al-'Utsaimin]

  5. Hewan kurban harus mencapai umur yang telah ditentukan dalam syariat; onta harus berumur lima tahun atau lebih, sapi harus berumur dua tahun atau lebih dan kambing ada dua jenis, untuk jenis kambing biri-biri atau domba maka harus berumur 6 bulan atau lebih, adapun jenis kedua kambing kacang harus berumur satu tahun atau lebih. [Asy-Syaikh Bin Baz dan Asy-Syaikh al-'Utsaimin]

  6. Waktu penyembelihan yang telah ditentukan oleh syariat adalah dimulai dari setelah shalat Iedul Adha sampai dengan terbenamnya matahari pada hari tasyriq yang ketiga. [Asy-Syaikh Bin Baz dan Asy-Syaikh al-'Utsaimin]

  7. Hewan kurban tidaklah sah kecuali jika selamat dari aib atau cacat, seperti;



  •  Buta dan jelas kebutaannya, seperti matanya menonjol keluar atau lepas atau nampak warna putih pada bola matanya.



  • Sakit dan jelas nampak kesakitannya, seperti tampak pada badannya panas tinggi atau kudisan.
    Pincang dan kepincangannya itu jelas, yaitu tampak pada jalannya.



  • Kurus sekali dan tidak bersumsum (berdaging) [Rincian Asy-Syaikh al-'Utsaimin]



  1. Hewan kurban yang terpotong telinganya, patah tanduknya atau salah satu matanya tidak melihat, namun jika orang melihatnya tidak tampak buta sebelah maka ini semua sah untuk dijadikan sebagai hewan kurban. [Asy-Syaikh al-'Utsaimin]

  2. Barangsiapa yang telah berniat menyembelih hewan kurban maka dilarang baginya untuk memotong rambut dan kuku mulai dari awal Dzulhijjah sampai dia menyembelih hewan kurbannya. [Asy-Syaikh Bin Baz dan Asy-Syaikh al-'Utsaimin]

  3. Boleh berkurban dengan kambing kebiri sebagaimana pernah dilakukan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. [Asy-Syaikh al-'Utsaimin]


Demikian fatwa-fatwa ringkas seputar ibadah udhiyah atau kurban kami sampaikan dan insya Allah kita lanjutkan kembali pada bagian selanjutnya. Semoga bermanfaat untuk Islam dan kaum muslimin.

Sumber: 29 Mas'alah Min Fatawa Ibnu Baz wa Ibnu 'Utsaimin.
.



--------------------------------------------------------


Alih bahasa : Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri al-Jawy. Tanggal 5 Dzul Hijjah 1435/ 29 September 2014_di Daarul Hadits_Al-Fiyusy_Harasahallah. Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang lainnya dan mengunduh PDF-nya serta aplikasi android Forum KIS di :




WA FORUM KIS ------------------------------

Download file PDF disini :


pdf-download-icon

Fatwa Seputar Hukum Udhiyah Atau Kurban 2

No comments:

Post a Comment