Fatwa Syekhuna Abdurohman Al 'Adeny tentang hukum wanita bertanya seputar agama baik di dalam sebuah grup atau yang lainnya melalui risalah atau SMS secara langsung dengan ustadznya:
Jawaban:
Aku nasehatkan apabila disana ada pertanyaan atau permintaan pendapat dari para wanita kepada para asatidzah hendaknya melalui jalan istri dari asatidzah tersebut. Mereka cukupkan melalui jalan ini. Segala hal yang melebihi hal ini maka itu adalah pintu kerusakan dan akan menimbulkan fitnah, Nabi sholallohu 'alaihi wasallam bersabda:
"مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ"
Artinya: "Sepeninggalku, tidak ada (sumber) bencana yang lebih besar bagi laki-laki selain dari pada wanita" (HR. Al Bukhori dan Muslim dari shohabat Usamah bin Zaid)
Dan Rosululloh sholallohu 'alaihi wasallam juga bersabda:
فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ
Artinya: "Maka takutilah dunia dan wanita, karena sesungguhnya sumber bencana Bani Isroil adalah wanita". (HR. Muslim dari shohabat Abu Sa'id Al Khudri).
Dan juga Nabi sholallohu 'alaihi wasallam bersbda:
المَرْأَةُ عَوْرَةٌ فِإَذَا خَرَجَتْ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ
Artinya: "Wanita adalah aurot, maka apabila dia keluar (dari rumahnya) maka syaithon akan berdiri tegak (untuk mnyesatkannya kedalam fitnah atau menyesatkan laki-laki kedalam fitnah disebabkan wanita teersebut)". (HR. At Tirmidzy dari shohabat ibnu mas'ud. Dan dishohihkan oleh Syekh Al Albani dan Syekh Muqbil_semoga Alloh merahmati mereka).