Sunday, August 10, 2014

Pembahasan Ilmiyah Seputar Aqiqah (6)

بِسْم ِاللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ









PEMBAHASAN ILMIYAH SEPUTAR AQIQAH (Pertemuan 6)
POTONG RAMBUT BAYI

4Masalah: Potong rambut.


Para ulama sepakat atas sunnahnya potong rambut bayi pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Adapun dalil dari Ijma' ini hadits Samurah bin Jundub_radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:


«كُلُّ غُلَامٍ رَهِينٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى»


"Setiap anak laki-laki tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh dan dicukur kepalanya serta diberi nama." [HR. Ahmad dan Ashhab Assunan kecuali At Tirmidzi, dishahihkan Syaikh Al Albani dan Syaikh Muqbil dalam kitabnya Ash Shahih Al Musnad no 454]


Dan juga sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam;


«وَمَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَتُهُ فَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى وَأَرِيقُوا عَنْهُ دَمًا»


"Kelahiran seorang anak itu harus disertai aqiqah, Hilangkan gangguannya (maksudnya cukurlah rambutnya) dan alirkanlah darah (sembelihlah hewan)." [HR. Ahmad dan Abu Dawud dari shahabat Salman bin Amir radhiyallahu ‘anhu, dishahihkan oleh Syekh Al Albany]



4Masalah: Hikmah disyariatkannya potong rambut bayi.




  1. Agar tumbuh rambut yang baru.

  2. Menguatkan akar rambut bayi.


4Masalah: Cara potong rambut bayi.


Yang dimaksud dalam hadits adalah dipotong seluruh bagian rambut kepalanya, bukan dipotong sebagiannya dan ditinggalkan sebagian rambut yang lainnya, karena hal ini dilarang dalam Islam. Dalil yang menunjukan larangan tersebut adalah hadits Ibnu 'Umar_radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:


«أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الْقَزَعِ» قَالَ: قُلْتُ لِنَافِعٍ وَمَا الْقَزَعُ قَالَ: «يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِيِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ»


Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang melakukan qaza'. Aku bertanya kepada Nafi'; 'Apa itu qaza'?' Nafi' menjawab; 'Mencukur sebagian rambut kepala anak dan membiarkannya sebagian yang lain.' [HR. Al Bukhari dan Muslim]


4Masalah: Apakah syariat potong rambut ini mencakup juga bayi perempuan?


Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini dalam dua pendapat:


Pendapat pertama: syariat ini hanya khushus untuk bayi laki-laki saja, adapun rambut bayi perempuan tidak disyariatkan untuk dipotong, jika dipotong hukumnya makruh. Ini adalah pendapat jumhur ulama Hanabilah dan dipilih oleh Syaikh Al 'Utsaimin_rahimahullah.


Pendapat kedua: syariat ini berlaku pula bagi bayi perempuan. Ini adalah pendapat madzhab Syafi'iyah dan sebagian ulama Hanabilah dan dipilih oleh Ash Shan'ani_rahimahullah. Dalil mereka keumuman hadits Samurah.


Pendapat yang kuat dan terpilih adalah pendapat kedua. Pendapat ini dipilih Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni_hafizhahullah.


4Masalah: Bershadaqah sebesar timbangan rambut bayi yang dipotong.


Jumhur ulama berpendapat sunnahnya bershadaqah sebesar timbangan rambut bayi yang dipotong dengan perak, sebagaimana yang ditunjukan dalam hadits Rafi', padanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:


«احْلِقِي رَأْسَهُ ثُمَّ َتَصَدَّقِي بِوَزْنِ شَعْرِهِ مِنْ فِضَّةٍ عَلَى الْمَسَاكِينِ أَوِ الْأَوْفَاضِ وَكَانَ الْأَوْفَاضُ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُحْتَاجِينَ فِي الْمَسْجِدِ، أَوْ فِي الصُّفَّةِ »


"cukurlah rambutnya dan bersedekahlah sebesar timbangan rambutnya dengan perak kepada orang-orang miskin dan aufadl, yaitu para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, yang sedang membutuhkan di dalam masjid, atau di pelataran masjid." [HR. Ahmad, dihasankan Syaikh Al Albani dalam Kitab Al Irwa' no 1175]


Adapun ulama madzhab Syafi'iyah berpendapat bahwa shadaqahnya dengan emas, jika tidak mampu maka dengan perak. Namun penyebutan emas dalam hadits tidaklah sah. Sehingga yang benar adalah pendapat jumhur ulama.


4Masalah: Melumuri kepala bayi dengan sedikit dari darah kambing yang disembelih.


Jumhur fuqaha dan Ahli Hadits berpendapat bahwa hal ini tidak boleh, karena ini adalah perbuatan Ahli Jahiliyah (masa sebelum datangnya Islam). Datangnya Islam membatalkan budaya tersebut. Dalil permasalahan ini adalah hadits Buraidah_radhiyallahu 'anhu, ia berkata:


كُنَّا فِي الْجَاهِلِيَّةِ إِذَا وُلِدَ لِأَحَدِنَا غُلَامٌ ذَبَحَ شَاةً وَلَطَخَ رَأْسَهُ بِدَمِهَا، فَلَمَّا جَاءَ اللَّهُ بِالْإِسْلَامِ كُنَّا «نَذْبَحُ شَاةً، وَنَحْلِقُ رَأْسَهُ وَنُلَطِّخُهُ بِزَعْفَرَانٍ»


"Dahulu kami pada masa jahiliyah apabila salah seorang diantara kami terlahirkan anak laki-lakinya maka ia menyembelih seekor kambing dan melumuri kepalanya dengan darahnya. Kemudian tatkala Allah datang membawa Islam maka kami menyembelih seekor kambing dan mencukur rambutnya serta melumurinya dengan za'faran." [HR. Abu Dawud, dishahihkan Syaikh Al Albani_rahimahullah]


Ini adalah pendapat Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni_hafizahullah.


4Masalah: Melumuri kepala bayi dengan za'faran atau hena'.


Ini adalah perkara yang disunnahkan, sebagaimana yang ditunjukan dalam hadits Buraidah_radhiyallahu 'anhu. Ini adalah pendapat ulama madzhab Syafi'iyah dan dipilih Asy Syaukani dan juga Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni_hafizahullah.


Insya Allah Ta'ala kita akan akhiri silsilah "Pembahasan Ilmiyah Seputar Aqiqah" ini dengan pembahasan tentang hukum tahnik, khitan bayi dan adzan pada telinga bayi pada pertemuan selanjutnya !!! Semoga Alloh ta'ala senantiasa memberikan kita taufiq dan hidayahNya untuk senantiasa mengikuti jejak Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam..









ditulis oleh Abu ‘Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy_17 Rajab 1435 H/ 16 Mei 2014_di Daarul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

No comments:

Post a Comment