Wednesday, August 6, 2014

Ringkasan Seputar Zakat Al Maal (Bagian Kedua)







Ringkasan Seputar Zakat Al Maal (Bagian Kedua)

JENIS HARTA YANG WAJIB DIZAKATI:




  1. Emas.

  2. Perak

  3. Uang.

  4. Binatang Ternak (Kambing, Sapi dan Onta).


--------------------------------------------------------------

Adapun Harta atau barang dagangan, para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Insya Allah akan dibahas dalam masalah yang terpisah.


4CARA PERHITUNGAN KADAR ZAKAT YANG WAJIB




  1. Emas dan Perak; dalil yang menunjukan bahwa emas dan perak termasuk harta yang harus dizakati adalah firman Allah ta’ala:


وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ


“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” [QS. At Taubah: 34].


Dan hadist Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:


"Siapa yang mempunyai emas dan perak, tetapi dia tidak membayar zakatnya, maka di hari kiamat akan dibuatkan untuknya seterika api yang dinyalakan di dalam neraka, lalu diseterikakan ke perut, dahi dan punggungnya. Setiap seterika itu mendingin, maka akan dipanaskan kembali lalu diseterikakan pula padanya setiap hari -sehari setara lima puluh tahun (di dunia) - hingga perkaranya diputuskan.”[HR. Muslim].


- Nishab Emas: 20 Mitsqal, yaitu senilai 85 gram emas. Sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh Al ‘Utsaimin dan Syekhuna ‘Abdurrahman.


Dinukilkan oleh An Nawawy dan juga Ibnu Qudamah bahwa para ulama telah ijma’ (sepakat) bahwa nishab emas adalah 20 mitsqal. Maka barangsiapa memiliki emas sebanyak 85 gram atau lebih yang menetap dalam kepemilikannya selama setahun maka wajib bagi dia mengeluarkan zakatnya. Adapun yang memiliki emas kurang dari 85 gram maka tidak wajib atas dia mengeluarkan zakatnya. Apabila kita memilki emas sebanyak 85 gram atau lebih, maka zakat yang kita keluarkan dari emas tersebut 2,5 persennya atau dengan dibagi 40.


Contohnya; misalnya kita memiliki emas sebanyak 120 gram, kemudian emas tersebut kita bagi 40, maka akan menghasilkan bilangan 3. Berarti zakat yang harus kita keluarkan dari emas 120 gram tersebut adalah 3 gram emas.



- Nishab Perak; 200 dirham, yaitu senilai 595 gram perak. Sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh Al ‘Utsaimin dan Syekhuna ‘Abdurrahman. Dalilnya adalah hadits Abu Sa’id Al Khudry Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam besabda:


“Tidak ada zakat pada (perak) yang kurang dari lima uqiyah” [HR. Muslim].


Lima uqiyah adalah 200 dirham, senilai dalam hitungan gram adalah 595 gram. Maka barangsiapa memiliki perak sebanyak 595 gram atau lebih yang menetap dalam kepemilikannya selama setahun maka wajib bagi dia mengeluarkan zakatnya. Adapun yang memiliki perak kurang dari 595 gram maka tidak wajib atas dia mengeluarkan zakatnya. Apabila kita memilki emas sebanyak 595 gram atau lebih, maka zakat yang kita keluarkan dari perak tersebut 2,5 persennya atau dengan dibagi 40.


Contoh; misalnya kita memiliki perak sebanyak 1800 gram, kemudian perak tersebut kita bagi 40, maka akan menghasilkan bilangan 45. Berarti zakat yang harus kita keluarkan dari perak 1800 gram tersebut adalah 45 gram perak.




  1. Uang; dalil yang menunjukan kewajiaban zakat pada uang, karena uang kedudukannya seperti emas dan perak, yang memiliki harga disisi manusia dalam muamalah mereka, apalagi sekarang secara umum manusia dalam muamalah mereka mengunakan uang, tidak lagi menggunakan emas dan perak. Demikianlah yang difatwakan kebanyakan oleh para ulama kita.


Nishab uang; mengikuti nishab yang paling sedikit antara nishab emas dan nishab perak. Ternyata nishab perak kalau diuangkan lebih sedikit daripada nishab emas jika diuangkan. Berarti nishab uang mengikuti nishab perak.


Misal: nishab emas 85 gram, jika diuangkan menjadi Rp 25.500.000,00, sedangkan nishab perak 595 gram kalau diuangkan menjadi Rp 3.500.000,00. Kita lihat disini nishab perak lebih sedikit daripada nishab emas jika diuangkan. Berarti nishab uang mengikuti nishab perak. Kita misalkan seandanyai nilai perak dengan berat 595 gram jika diuangkan menjadi Rp 3.500.000,00. Maka barangsiapa yang memiliki uang dengan jumlah Rp 3.500.000,00 atau lebih dan telah menetap selama setahun, maka wajib baginya mengeluarkan zakat 2,5 persennya atau dengan dibagi 40. Barangsiapa yang memiliki uang kurang dari itu maka tidak wajib atasnya zakat.


Contoh: Kita punya uang 5 juta rupiah, kemudian kita bagi 40, maka menghasilkan Rp 125.000,00. Berarti zakat yang harus kita keluarkan adalah Rp 125.000,00.




  1. Nishab Zakat Onta dan Kambing, hal ini telah ditunjukan dalam hadits Anas radhiyallahu ‘anhu:


“Bahwa Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu telah menulis surat ini kepadanya (tentang aturan zakat) ketika dia mengutusnya ke negeri Bahrain: “Bismillahir rohmaanir rohiim. Inilah kewajiban zakat yang telah diwajibkan oleh Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap kaum muslimin dan seperti yang diperintahklan oleh Allah dan rosulNya tentangnya, maka barangsiapa dari kaum muslimin diminta tentang zakat sesuai ketentuan maka berikanlah dan bila diminta melebihi ketentuan maka jangan memberinya, yaitu (dalam ketentuan zakat unta) pada setiap dua puluh empat ekor unta dan yang kurang dari itu zakatnya dengan kambing. Setiap lima ekor unta zakatnya adalah seekor kambing. Bila mencapai dua puluh lima hingga tiga puluh lima ekor unta maka zakatnya satu ekor bintu makhodh betina (unta yang genap umurnya 1 tahun). Bila mencapai tiga puluh enam hingga empat puluh lima ekor unta maka zakatnya 1 ekor bintu labun betina (unta yang genap umurnya 2 tahun), jika mencapai empat puluh enam hingga enam puluh ekor unta maka zakatnya satu ekor hiqqah yang sudah siap dibuahi oleh unta pejantan (unta yang genap umurnya 3 tahun). Jika telah mencapai enam puluh satu hingga tujuh puluh lima ekor unta maka zakatnya satu ekor jadza’ah (unta yang genap umurnya 4 tahun). Jika telah mencapai tujuh puluh enam hingga sembilan puluh ekor unta maka zakatnya dua ekor bintu labun. Jika telah mencapai sembilan puluh satu hingga seratus dua puluh ekor unta maka zakatnya dua ekor hiqqah yang sudah siap dibuahi unta jantan. Bila sudah lebih dari seratus dua puluh maka ketentuannya adalah pada setiap kelipatan empat puluh ekornya, zakatnya satu ekor bintu labun dan setiap kelipatan lima puluh ekornya zakatnya satu ekor hiqqah. Dan barangsiapa yang tidak memiliki unta kecuali hanya empat ekor saja maka tidak ada kewajiban zakat baginya kecuali bila pemiliknya mau mengeluarkan zakatnya karena hanya pada setiap lima ekor unta baru ada zakatnya yaitu seekor kambing. Dan untuk zakat kambing yang digembalakan  yakni bukan dipelihara di kandang, ketentuannya adalah bila telah mencapai jumlah empat puluh hingga seratus dua puluh ekor maka zakatnya adalah satu ekor kambing, bila lebih dari seratus dua puluh hingga dua ratus ekor maka zakatnya dua ekor kambing, bila lebih dari dua ratus hingga tiga ratus ekor maka zakatnya tiga ekor kambing, bila lebih dari tiga ratus ekor, maka pada setiap kelipatan seratus ekor zakatnya satu ekor kambing. Dan bila seorang pengembala memiliki kurang satu ekor saja dari empat puluh ekor kambing maka tidak ada kewajiban zakat baginya kecuali bila pemiliknya mau mengeluarkannya. Dan untuk zakat uang perak (dirham) maka ketentuannya seperempat puluh bila (telah mencapai dua ratus dirham) dan bila tidak mencapai jumlah itu namun hanya seratus sembilan puluh maka tidak ada kewajiban zakatnya kecuali bila pemiliknya mau mengeluarkannya”. [HR. Al Bukhory].




  1. Nishab Zakat Sapi, telah ditunjukan dalam hadits Mu’adz radhiyallahu ‘anhu, “bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan dia untuk mengambil setiap 30 sapi (zakatnya) seekor tabii’an atau tabii’ah (sapi yang genap umurnya satu tahun) atau setiap 40 sapi (zakatnya) seekor musinnah (sapi yang genap umurnya dua tahun)” [HR. Ashab As Sunan dan dishahihkan oleh Syekh Al Albany]


---------------------------------------------------------------------------------

Soal: Bolehkah kita mengeluarkan dari zakat emas dan perak yang kita miliki dengan bentuk uang?


Jawab: boleh baginya untuk mengeluarkan zakat emas atau perak yang akan dizakatkan itu dalam bentuk uang seharga emas yang akan dikeluarkan. Namun zakat emas tersebut tidak dikeluarkan dengan ukuran harga saat dibelinya, melainkan zakat tersebut dikeluarkan sesuai dengan harga berat perhiasan saat tiba masanya kewajiban mengeluarkan zakat yaitu setelah satu tahun. Ini adalah yang difatwakan oleh para ulama seperti Syekh Bin Baz, Syekh Al Fauzan, Lajnah Ad Daimah, Syekhuna ‘Abdurrahman dan yang lainnya.


Soal: Bolehkah memberikan zakat maal kepada orang yang tertimpa penyakit untuk digunakan operasi penyakitnya?


Jawab: hal itu diperbolehkan, karena dia termasuk dalam katagori fakir atau miskin yang berhak menerima zakat, Allah ta’ala berfirman:


“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah ; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” [At-Taubah : 60]


Disana masih banyak lagi permasalahan seputar zakat maal, namun kami cukupkan dengan apa yang kita sampaikan di atas. Terus terang, tulisan ini masih banyak kekurangan dan kesalahan, karena ilmu yang sempurna hanyalah milik Allah ta’ala. Semoga Allah ta’ala memberikan kita faedah dari tulisan ini. Wallahu a’lam bish shawab.









ditulis oleh  Abu Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy_20 dzulhijjah 1434 H/ 25 Okt 2013_di Darul Hadits Al Fiyusy_harosahallah_Lahj_Yaman.

No comments:

Post a Comment