Wednesday, August 6, 2014

Ringkasan Seputar Zakat Al Maal (Bagian Pertama)







Ringkasan Seputar Zakat Al Maal (Bagian Pertama)

4Muqaddimah


Zakat secara bahasa bermakna tumbuh dan bertambah. Adapun secara syar’i adalah hak yang wajib pada harta tertentu, untuk orang-orang tertentu, dikeluarkan pada masa tertentu. [lihat syarhul mumthi’ jilid 1 hal 321]


4Hukum membayar zakat:


Membayar zakat adalah wajib dan termasuk dari rukun islam yang ketiga, sebagaimana yang ditunjukan dalam Al Qur’an, As Sunnah dan Al Ijma’.


Allah ta’ala berfirman:


خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا….


“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” [QS. At Taubah: 103].


Allah juga berfirman:


وَآتُواْ الزَّكَاةَ


“Dan tunaikanlah zakat” [QS. Al Baqoroh: 43].


Adapun dari Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, hadits Ibnu ‘Abbas, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus Mu’adz bin Jabal, beliau bersabda kepadanya:


أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ…


“Bahwa Allah mewajibkan atas mereka zakat di dalam harta yang dipungut dari orang kaya mereka dan dikembalikan (diberikan) kepada orang-orang fakir mereka” [Muttafaqun ‘alaihi].



Dalam hadits Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:


بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ….


"Islam dibangun diatas lima (landasan); persaksian tidak ada ilah yang hak selain Allah dan sesungguhnya Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji dan puasa Ramadhan" [Muttafaqun ‘alaihi].


Seluruh kaum muslimin telah ijma’ bahwa zakat adalah hukumnya wajib. Barangsiapa yang mengingkari kewajiban zakat dalam keadaan dia mengetahui kewajiban tersebut maka dia telah kafir, keluar dari islam. Karena dia telah mendustakan firman Allah dan Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan juga ijma’nya kaum muslimin.


Adapun barangsiapa tidak mau membayar zakat karena malas dan bermudah-mudahan tidak membayarnya maka tidak dikafirkan menurut pendapat jumhur ulama dan ini adalah pendapat yang terpilih. Adapun dalil yang menunjukan hal tersebut adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang keadaan orang yang tidak membayar zakat:


فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ…


“Setelah itu, barulah ia dapat melihat jalannya, mungkin ke surga dan mungkin pula ke neraka.” [HR. Muslim].


Namun pemerintah atau petugas yang ditugaskan oleh pemerintah berhak mengambil zakat dari orang yang malas tersebut dengan secara paksa, apabila dia enggan membayarnya.


4Hukuman bagi orang yang tidak mau membayar zakat:


Bagi orang-orang yang tidak mau membayar zakat maka Allah akan memberi hukuman atas perbuatannya di dunia maupun di akherat:




  • Hukuman di dunia : Allah tidak akan turunkan hujan kepada mereka, sebagaimana dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma:


“Tidaklah suatu kaum yang tidak mau membayar zakat melainkan Allah akan mencegah atas mereka turunnya hujan dari langit” [lihat Silsilah Ash Shahihah no 106].




  • Hukuman di Akherat: Allah akan memberikan adzab dan siksa pada hari kiamat nanti, sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:


"مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ ثُمَّ تَلَا هَذِهِ الْآيَةَ { وَلَا يَحْسِبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمْ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ }" إِلَى آخِرِ الْآيَةِ


“Barangsiapa yang diberi harta oleh Allah -Azza wa Jalla-, lalu ia tidak menunaikan zakatnya, maka hartanya akan diubah pada hari Kiamat seperti seekor ular berkepala putih (karena banyak racunnya) serta memiliki dua titik hitam di atas matanya atau dua taring, memangsa dengan kedua tulang rahangnya pada hari Kiamat, lalu mengatakan, 'Akulah harta simpananmu, akulah harta simpananmu'." Kemudian beliau membaca ayat ini: 'Janganlah sekali-kali orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka.....' hingga akhir ayat.” [Muttafaqun ‘alaihi].


4SYARAT-SYARAT DALAM KEWAJIBAN ZAKAT




  1. Islam, orang kafir tidak diwajibkan atas mereka zakat dan tidak sah zakat dari mereka. Sebagaimana yang ditunjukan dalam firman Allah:


مَا مَنَعَهُمْ أَن تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلاَّ أَنَّهُمْ كَفَرُواْ بِاللّهِ وَبِرَسُولِهِ


“Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan RasulNya” [QS. At Taubah 54].


Dan juga yang menunjukan hal ini adalah hadits Ibnu ‘Abbas yang telah lewat.




  1. Merdeka, yaitu zakat tidak wajib atas hamba sahaya (para budak).

  2. Telah mencapai nishobnya, yaitu barangsiapa memiliki harta yang belum mencapai nishabnya maka tidak wajib atas mereka membayar zakat. Pembahasan nishab zakat nanti kita akan jelaskan pada tempatnya. Dalil dalam masalah ini hadits Abu Sa’id Al Khudry radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:


"Tidak ada zakat pada hasil tanaman kurma dibawah lima wasaq, tidak ada zakat harta dibawah lima wasaq dan tidak ada zakat pada unta dibawah lima ekor” [Muttafaqun ‘alaihi].




  1. Harta tersebut telah menetap selama setahun.


Catatan:


Jika bayi atau orang yang gila memiliki harta, maka wajib dikeluarkan zakat dari harta mereka. Ini adalah pendapat jumhur ulama dan yang rojih dari sekian pendapat. Dalil yang menunjukan hal ini adalah keumuman dalil-dalil yang menunjukan kewajiban zakat atas harta yang dimiliki. Ini adalah pendapat yang dipilh oleh Syekhuna ‘Abdurahman hafidzahullah.









ditulis oleh  Abu Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy_20 dzulhijjah 1434 H/ 25 Okt 2013_di Darul Hadits Al Fiyusy_harosahallah_Lahj_Yaman.

No comments:

Post a Comment