Wednesday, August 6, 2014

Pembahasan Ilmiyah Seputar Aqiqah (5)

بِسْم ِاللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ









PEMBAHASAN ILMIYAH SEPUTAR AQIQAH (Pertemuan 5)
PEMBERIAN NAMA

4 Masalah: Hukum pemberian nama untuk bayi yang lahir?


Para ulama sepakat bahwa pemberian nama untuk bayi yang lahir adalah wajib, baik bayi laki-laki maupun perempuan. Ijma' tersebut dinukil oleh Ibnu Hazem dalam kitabnya Maratib Al Ijma' hal 154. Karena seseorang tidaklah dikenal dan bisa dibedakan dengan yang lainnya melainkan dengan nama. Nama pada seseorang merupakan alamat baginya. Pemberian nama untuk anak adalah hak atas bapak, bukan hak ibu. Tidak boleh seorang ibu menentang pemberian nama untuk anaknya yang diberikan oleh suaminya. Berkata Ibnul Qayyim_rahimahullah: "Ini adalah perkara yang disepakati diantara manusia" [Tuhfatul maudud hal 135]. Namun meskipun demikian, hendaknya suami mengajak musyawarah istri dalam pemberian nama yang pantas untuk anaknya. Jika ada perselisihan nanti dalam musyawarah, maka hak bapak lebih dikedepankan.


4 Masalah: Kapan nama untuk bayi diberikan?


Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini;


Pendapat pertama: Nama diberikan pada hari ketujuh, mereka berdalil dengan hadits Samurah bin Jundub_radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:


« كُلُّ غُلَامٍ رَهِينٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى »


"Setiap anak laki-laki tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh dan dicukur kepalanya serta diberi nama." [HR. Ahmad dan Ashhab Assunan kecuali At Tirmidzi, dishahihkan Syaikh Al Albani dan Syaikh Muqbil dalam kitabnya Ash Shahih Al Musnad no 454]. Mereka juga berdalil dengan hadits 'Amr bin Syu'aib, hadits Ibnu 'Abbas, dan hadits Ibnu 'Umar, namun semuanya dha'if sebagaimana dijelaskan oleh Syaikhuna Abdurrahman Al 'Adeny_hafizhahullah sisi kelemahannya dalam Syarh Ad Durari.



Pendapat kedua : Nama diberikan pada hari pertama saat kelahirannya, diantara dalil-dalil mereka adalah:




  1. Firman Allah Ta'ala:


{فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ إِنِّي وَضَعْتُهَا أُنْثَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْ وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى وَإِنِّي سَمَّيْتُهَا مَرْيَمَ} الآية


"Maka tatkala isteri 'Imran melahirkan anaknya, diapun berkata: "Ya Tuhanku, sesunguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam." [QS. Ali 'Imram: 36]


Berkata Ibnu Katsir_rahimahullah dalam tafsir ayat ini: "Padanya terdapat bolehnya memberi nama pada hari kelahirannya sebagaimana zhahir pada konteks ayat tersebut. Hal tersebut merupakan syariat umat sebelum kita, namun telah datang riwayat penetapannya (dalam syariat kita_pent). Telah datang sunnah tersebut dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dimana beliau bersabda: "Telah dilahirkan untukku pada malam ini seorang anak laki-laki, aku beri nama dia dengan nama ayahku yaitu ibrahim. [HR. Al Bukhari - Muslim]"




  1. Hadits Abu Musa Al Asy'ari_radhiyallahu 'anhu berkata:


«وُلِدَ لِي غُلَامٌ فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَمَّاهُ إِبْرَاهِيمَ وَحَنَّكَهُ بِتَمْرَةٍ»


"Telah dilahirkan untukku seorang anak laki-laki, lalu aku bawa kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau menamainya dengan nama 'Ibrahim' dan beliau mengunyahkan kurma untuknya." [HR. Al Bukhari - Muslim]




  1. Hadits Anas_radhiyallahu 'anhu berkata:


"ذَهَبْتُ بِعْبْدِ اللهِ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ الْأَنْصَارِيِّ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ وُلِدَ، وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي عَبَاءَةٍ يَهْنَأُ بَعِيرًا لَهُ، فَقَالَ: «هَلْ مَعَكَ تَمْرٌ؟» فَقُلْتُ: نَعَمْ، فَنَاوَلْتُهُ تَمَرَاتٍ، فَأَلْقَاهُنَّ فِي فِيهِ فَلَاكَهُنَّ، ثُمَّ فَغَرَ فَا الصَّبِيِّ فَمَجَّهُ فِي فِيهِ، فَجَعَلَ الصَّبِيُّ يَتَلَمَّظُهُ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «حُبُّ الْأَنْصَارِ التَّمْرَ» وَسَمَّاهُ عَبْدَ اللهِ.


"Saya pergi bersama Abdullah bin Abu Thalhah Al Anshari menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika dia baru dilahirkan. Aku mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, yang ketika itu beliau sedang di 'ab'ah (kandang unta) memberi minum untanya. Maka (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) bertanya padaku; "Apakah kamu membawa kurma?". Saya menjawab; ya. Beliau kemudian mengambil beberapa kurma lalu dimasukkan ke dalam mulut beliau dan melembutkannya. Setelah itu beliau membuka mulut bayi dan disuapkan padanya, bayi itu mulai menjilatinya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kesukaan orang Anshar adalah kurma." kemudian (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) memberinya nama Abdullah." [HR. Al Bukhari - Muslim]




  1. Hadits Asma' binti Abi Bakr _radhiyallahu 'anha, dia melahirkan seorang anak laki-laki, kemudian pada hari itu pula dia bawa anaknya menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengunyahkan kurma untuk bayi tersebut dan memberinya nama Abdullah. [HR. Al Bukhari - Muslim].

  2. Hadits Sahl bin Sa'ad_radhiyallahu 'anhu, bahwa Abu Usaid datang membawa anaknya ketika baru lahir kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberinya nama "Al Mundzir". [HR. Muslim]


Dalil-dalil diatas menunjunkan syariat menyegerakan pemberian nama disaat dia telah lahir, tidak perlu menunggu pada hari ketujuhnya. Dan disebutkan oleh Al Imam Al Baihaqi bahwa hadits-hadits yang menunjukan pemberian nama dilakukan pada hari pertama dia lahir lebih shahih daripada riwayat pemberian nama pada hari ketujuh.


? Kesimpulan:


Melihat shahih dan kuatnya dalil-dalil yang diutarakan oleh pendapat kedua, maka pendapat yang terpilih adalah pendapat kedua, bahwa penamaan untuk bayi lebih baik dilakukan pada hari pertama dia lahir. Namun jika ingin mengakhirkan sampai pada hari ketujuhnya maka tidak mengapa, sebagaimana ditunjukan dalam hadits Samurah diatas. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhuna Abdurrahman Al 'Adeny_ hafizhahullah. Wallahu a'lam.


4Masalah : Apakah disyariatkan pula pemberian nama untuk bayi yang lahir dalam keadaan meninggal (keguguran)?


Adapun untuk bayi yang lahir dalam keadaan meninggal, maka pendapat yang kuat dan terpilih dalam masalah ini adalah jika bayi lahir sudah berumur 4 bulan dalam kandungan maka disyariatkan pemberian nama untuknya karena usia seperti itu telah ditiupkan ruh padanya, dan pada hari kiamat dia akan dibangkitkan dan dipanggil dengan namanya dan nama bapaknya. Adapun jika lahir belum berumur 4 bulan, maka tidak disyariatkan. Ini adalah pendapat jumhur ulama dan dipilih oleh Syaikhuna Abdurrahman Al 'Adeny_ hafizhahullah.


4 Masalah: Nama yang terbaik dan nama yang dilarang:


Disebutkan oleh Ibnu Hazem_rahimahullah dalam kitabnya Maratib Al Ijma' hal 154, bahwa para ulama sepakat bahwa seseorang hendaknya mencari nama yang bagus untuk anaknya, dan bersepakat nama-nama yang diharamkan adalah nama-nama yang terkandung makna penghambaan kepada selain Allah.




  • Nama yang paling bagus dan dicintai Allah adalah nama; Abdullah dan Abdurrahman, ini adalah pendapat jumhur ulama, sebagaimana yang ditunjukan dalam hadits Ibnu 'Umar, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:


«إِنَّ أَحَبَّ أَسْمَائِكُمْ إِلَى اللهِ عَبْدُ اللهِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ»


"Sesungguhnya nama-nama yang paling disukai Allah Ta'ala ialah nama Abdullah dan Abdurrahman." [HR. Muslim]


Boleh juga diberi nama dengan nama-nama para Nabi, sebagaimana yang ditunjukan dalam hadits Abu Musa diatas.


Nama-nama yang diharamkan antara lain adalah:




  1. Nama yang terkandung padanya penghambaan kepada selain Allah, seperti: Abdul 'Uza, Abdu Hubal, Abdul Amr, Abdul Ka'bah, Ghulam Ahmad, Ghulam Ar Rasul dan yang lainnya.


Diriwayatkan oleh Al Imam Al Bukhari dalam kitab Adabul Mufrad dari hadits Hani' bin Yazid_radhiyallahu 'anhu:


وسمع النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسَمُّونَ رَجُلًا مِنْهُمْ عَبْدَ الْحَجَرِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَا اسْمُكَ؟» قَالَ: عبد الحجر قَالَ: «لَا أَنْتَ عَبْدُ اللَّهِ»


"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendengar mereka memanggil seseorang dengan (nama) Abdul Hajar, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepada orang tersebut: "Siapa namamu?", dia menjawab: Abdul Hajar, Maka Nabi pun bersabda: "Tidak, (nama) kamu Abdullah." [dishahihkan Syaikh Al Albani dan Syaikh Muqbil dalam kitabnya Ash Shahih Al Musnad no 1181]




  1. Nama yang berhak menyandangnya adalah Allah, diantaranya; Hakimul Hukkam, Malikul Amlak, dan Qadhi Al Qudhat, karena pada hakekatnya yang berhak menyandang nama dan gelar tersebut hanyalah Allah semata. Diriwayatkan dalam hadits Abu Hurairah_radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:


«أَغْيَظُ رَجُلٍ عَلَى اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَأَخْبَثُهُ وَأَغْيَظُهُ عَلَيْهِ، رَجُلٍ كَانَ يُسَمَّى مَلِكَ الْأَمْلَاكِ، لَا مَلِكَ إِلَّا اللهُ»


"Sejelek-jelek dan seburuk-buruk laki-laki di sisi Allah pada hari kiamat adalah seseorang yang bernama Malikul Amlak (Raja Diraja), karena sesungguhnya tidak ada Raja selain Allah". [HR. Al Bukhari – Muslim]


Lihat selengkapnya di  kitab Tuhfatul maudud hal 114-115.




  1. Diharamkan memberi nama anak dengan: Fir'aun atau Iblis.


Nama-nama yang dimakruhkan:




  1. Dilarang memberi nama yang padanya terdapat unsur tazkiyah (mensucikan) diri, seperti Barroh (si Baik atau si Suci), Aflah (paling sukses), Nafi' (pemberi manfaat) dan yang lainnya. Diriwayatkan dalam hadits Abu Hurairah_radhiyallahu 'anhu, ia berkata:


"أَنَّ زَيْنَبَ كَانَ اسْمُهَا بَرَّةَ، فَقِيلَ: تُزَكِّي نَفْسَهَا، فَسَمَّاهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَيْنَبَ"


"Bahwa Zainab nama (aslinya) adalah Barrah, maka dikatakan kepadanya; "Apakah kamu hendak mensucikankan dirinya?" setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menamainya Zainab." [HR. Al Bukhari – Muslim]


Dalam hadits Ibnu 'Abbas_radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:


"كَانَتْ جُوَيْرِيَةُ اسْمُهَا بَرَّةُ فَحَوَّلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْمَهَا جُوَيْرِيَةَ، وَكَانَ يَكْرَهُ أَنْ يُقَالَ: خَرَجَ مِنْ عِنْدَ بَرَّةَ"


"Juwairiyah mula-mula bernama 'Barrah'. Kemudian diganti oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan 'Juwairiyah', karena beliau tidak suka (apabila beliau keluar dari rumah Juwairiyah) dikatakan keluar dari sisi Barrah (si Baik atau si Suci)." [HR. Muslim]


Dan juga hadits Samurah bin Jundub_radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:


«لَا تُسَمِّ غُلَامَكَ رَبَاحًا، وَلَا يَسَارًا، وَلَا أَفْلَحَ، وَلَا نَافِعًا»


"Janganlah kamu memberi nama anakmu dengan 'Rabah' (beruntung), 'Yasar' (Mudah), Aflah (paling sukses), dan Nafi' (pemberi manfaat). [HR. Muslim]




  1. Memberi nama anak dengan nama binatang, seperti Kalb (anjing), Himar (keledai), Fa'roh (tikus) dan yang lainnya, atau memberi nama dengan nama orang-orang fasiq, maka ini makruh. Tidak sepantasnya memberi nama dengan hal tersebut.


?CATATAN:


Bagi seseorang yang memiliki nama yang buruk, maka disunnahkan untuk mengganti namanya dengan nama yang baik, sebagaimana ditunjukan dalam hadits berikut:


عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيَّرَ اسْمَ عَاصِيَةَ وَقَالَ: «أَنْتِ جَمِيلَةُ»


Dari Ibnu 'Umar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengganti nama 'Ashiyah, beliau berkata; "Nama kamu adalah Jamilah." [HR. Muslim]


قَالَ: اسْمِي حَزْنٌ، قَالَ: «بَلْ أَنْتَ سَهْلٌ» قَالَ: مَا أَنَا بِمُغَيِّرٍ اسْمًا سَمَّانِيهِ أَبِي قَالَ ابْنُ المُسَيِّبِ: «فَمَا زَالَتْ فِينَا الحُزُونَةُ بَعْدُ»


"Dari Sa'id Ibnul Musayyib berkata, bahwa kakeknya (yang bernama) Hazn datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi, lalu beliau bertanya; "Siapakah namamu?" dia menjawab; "Namaku Hazn (sedih), " beliau bersabda: "Bahkan namamu (sekarang) adalah Sahl." Namun dia berkata; "Tidak, aku tidak akan merubah nama yang pernah diberikan oleh ayahku." Ibnul Musayyib berkata; "Maka setelah peristiwa itu, kesedihan (kesulitan) senantiasa ada pada diri kami (anak keturunannya)." [HR. Al Bukhari]


4Masalah: Memberi nama dengan nama malaikat, seperti: Jibril, Israafil, Mikail dan yang lainnya:


Sebagian ulama berpendapat makruh memberi nama anak laki-laki dengan nama-nama malaikat. Namun jumhur ulama berpendapat boleh-boleh saja, karena hadits yang melarang hal ini lemah sekali. Ini adalah pendapat yang dipilih Syaikhuna Abdurrahman Al 'Adeny_ hafizhahullah.


Adapun memberi nama anak perempuan dengan nama-nama malaikat maka ini haram, karena hal itu menyamai aqidah orang-orang musyrikin yang menyatakan bahwa para malikat adalah anak-anak perempuan Allah:


{أَمِ اتَّخَذَ مِمَّا يَخْلُقُ بَنَاتٍ وَأَصْفَاكُمْ بِالْبَنِينَ}


"Patutkah Dia mengambil anak perempuan dari yang diciptakan-Nya dan Dia mengkhususkan buat kamu anak laki-laki." [QS. Az Zukhruf: 16]


وَجَعَلُوا الْمَلائِكَةَ الَّذِينَ هُمْ عِبَادُ الرَّحْمَنِ إِنَاثاً أَشَهِدُوا خَلْقَهُمْ سَتُكْتَبُ شَهَادَتُهُمْ وَيُسْأَلونَ


"Dan mereka menjadikan malaikat-malaikat yang mereka itu adalah hamba-hamba Allah Yang Maha Pemurah sebagai orang-orang perempuan. Apakah mereka menyaksikan penciptaan malaika-malaikat itu? Kelak akan dituliskan persaksian mereka dan mereka akan dimintai pertanggung-jawaban." [QS. Az Zukhruf: 19]


أَفَأَصْفَاكُمْ رَبُّكُمْ بِالْبَنِينَ وَاتَّخَذَ مِنَ الْمَلَائِكَةِ إِنَاثًا إِنَّكُمْ لَتَقُولُونَ قَوْلًا عَظِيمًا


"Maka apakah patut Tuhan kalian memilihkan bagimu anak-anak laki-laki sedang Dia sendiri mengambil anak-anak perempuan di antara para malaikat? Sesungguhnya kamu benar-benar mengucapkan kata-kata yang besar (dosanya)." [QS. Al Isra: 40]


Maha Suci Allah dari pensifatan mereka. Silahkan lihat Mu'jam Al Manahi Al Lafzhiyah hal 565.


Insya Allah Ta'ala kita akan akhiri silsilah "Pembahasan Lengkap dan Ilmiyah Seputar Aqiqah" ini dengan pembahasan tentang potong rambut bayi dan sunatannya (khitan) pada pertemuan selanjutnya !!! Semoga Alloh ta'ala selalu memberikan kita keikhlasan dan kesabaran dalam setiap amalan kita..









ditulis oleh Abu ‘Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy_9 Rabi'ul Awwal 1435 H/10 Jan 2014_di Daarul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

No comments:

Post a Comment