Sunday, September 7, 2014

Hadist - 33







HADITS KETIGA PULUH TIGA

عَنْ عَائِشَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا - قَالَتْ «كُنْت أَغْسِلُ الْجَنَابَةَ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فَيَخْرُجُ إلَى الصَّلَاةِ، وَإِنَّ بُقَعَ الْمَاءِ فِي ثَوْبِهِ. وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ لَقَدْ كُنْتُ أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فَرْكًا، فَيُصَلِّي فِيهِ.»


"Dari 'Aisyah_radhiyallahu 'anha, ia berkata, "Aku mencuci sisa dari janabat (bekas mani) pada pakaian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian beliau keluar untuk shalat, sementara kainnya masih nampak basahnya." [HR. Al Bukhari]


Dalam lafazh Muslim: "Sesungguhnya aku pernah menggaruk air mani yang terdapat pada pakaian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau menggunakan pakaian tersebut untuk mendirikan shalat." [HR. Muslim]


---------------------------------------------------------------------



Faedah yang terdapat dalam hadits :


1. Hukum air mani.


Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini;


Pendapar pertama: Air mani suci, ini adalah pendapat Jumhur ulama, mereka berdalil dengan hadits 'Aisyah diatas dan juga hadits Ibnu 'Abbas_radhiyallahu 'anhuma, ia berkata;


سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمَنِيِّ يُصِيبُ الثَّوْبَ , قَالَ: «إِنَّمَا هُوَ بِمَنْزِلَةِ الْمُخَاطِ وَالْبُزَاقِ , وَإِنَّمَا يَكْفِيكَ أَنْ تَمْسَحَهُ بِخِرْقَةٍ أَوْ بِإِذْخِرَةٍ»


"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang air mani yang menimpa baju, maka beliau menjawab: 'Mani itu seperti ingus dan air ludah, maka cukup bagimu mengelapnya dengan kain atau idzkhir (sejenis tumbuhan)." [HR. Ad Daruquthni dan Al Baihaqi]


Berkata Al Baihaqi_rahimahullah: "Hadits tersebut yang benar Mauquf (atas Ibnu 'Abbas)."


Berkata Syaikh Al Albani_rahimahullah: "Sesungguhnya apa yang terkandung dalam hadits diatas tentang sucinya mani adalah benar, cukupklah yang demikian itu dengan ketetapan Ibnu 'Abbas bahwa mani kedudukannya seperti ingus dan ludah. Dan tidak diketahui satu pun dari kalangan shahabat menyelisihi Ibnu 'Abbas, dan juga ketetapan Ibnu 'Abbas tersebut tidak menyelisihi Al Qur'an maupun As sunnah." [lihat kitab Adh dha'ifah 2/362]


Berkata Jumhur ulama: "asal usul manusia dari air (mani), bagaimana bisa asalnya dikatakan najis, padahal Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:


«إنَّ الْمُسْلِمَ لَا يَنْجُسُ»


"Sesungguhnya seorang Muslim itu tidak najis." [HR. Al Bukhari – Muslim, dari shahabat Abu Hurairah]


Pendapat kedua; Air Mani najis, ini adalah pendapat Imam Malik, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya dan Al Laits. Mereka berdalil dengan hadits 'Ammar_radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:


«يَا عَمَّارُ إِنَّمَا يُغْسَلُ الثَّوْبُ مِنَ الْغَائِطِ وَالْبَوْلِ، وَالْمَذِي وَالْمَنِي وَالدَّمِ وَالْقَيْءِ، »


"Wahai 'Ammar, pakaian hanyalah dicuci jika ditimpa kotoran, kencing, madzi, mani, darah dan muntahan." [HR. Adh Daruquthni, Abu Ya'la dan Al Bazzar]




Berkata Al Baihaqi_rahimahullah: "Ini adalah hadits yang batil."


Berkata An Nawawi_rahimahullah: "(hadits 'Ammar) batil, tidak ada asalnya."


Hadits 'Ammar adalah hadits palsu, dalam sanadnya terdapat perowi yang bernama Tsabit bin Hammad, dia seorang pemalsu hadits.



Pendapat yang kuat dan terpilih adalah pendapat Jumhur ulama, bahwa mani itu suci. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam, Ibnul Qayyim, Al Albani, Syaikh Al 'Utsaimin, Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni dan yang lainnya.


2. Air mani suci, baik mani laki-laki maupun perempuan.


3. Sesuatu yang keluar dari manusia ada tiga macam;




  • Suci secara Ijma', seperti; air mata, ludah, ingus dan liur.

  • Najis secara Ijma', seperti; kencing, kotaran manusia, darah haidh dan madzi.

  • Sesuatu yang diperselisihkan, apakah dia najis ataukah suci, seperti mani.


Wallahul muwaffiq ilash shawab.









?ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy_12 Rajab 1435/ 11 Mei 2014_di Daarul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah

No comments:

Post a Comment