Sunday, September 7, 2014

Hadist - 29 dan 30










BAB MANDI JANABAH
HADITS KEDUA PULUH SEMBILAN

عَنْ عَائِشَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا - قَالَتْ «كَانَ النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - إذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ غَسَلَ يَدَيْهِ، ثُمَّ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ، ثُمَّ اغْتَسَلَ، ثُمَّ يُخَلِّلُ بِيَدَيْهِ شَعْرَهُ، حَتَّى إذَا ظَنَّ أَنَّهُ قَدْ أَرْوَى بَشَرَتَهُ، أَفَاضَ عَلَيْهِ الْمَاءَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ غَسَلَ سَائِرَ جَسَدِهِ، وَكَانَتْ تَقُولُ: كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - مِنْ إنَاءٍ وَاحِدٍ، نَغْتَرِفُ مِنْهُ جَمِيعًا».


"Dari 'Aisyah_radhiyallahu 'anha, ia berkata,: "Nabi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam jika mandi janabah, mencuci tangannya dan berwudhu' sebagaimana wudhu' untuk shalat. Kemudian mandi dengan meratakan air ke celah-celah rambutnya dengan tangannya, hingga bila telah yakin bahwa dirinya telah membasahi dasar kulit kepalanya, selanjutnya Beliau mengguyurkan air ke atas kepalanya tiga kali. Lalu membasuh seluruh badannya". 'Aisyah berkata,: "Aku pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. dari satu bejana dimana kami saling mengambil (menciduk) air bersamaan". [HR. Al Bukhari - Muslim]









HADITS KETIGA PULUH

 عَنْ مَيْمُونَةَ بِنْتِ الْحَارِثِ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا - زَوْجِ النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أَنَّهَا قَالَتْ «وَضَعْتُ لِرَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وَضُوءَ الْجَنَابَةِ، فَأَكْفَأَ بِيَمِينِهِ عَلَى يَسَارِهِ مَرَّتَيْنِ - أَوْ ثَلَاثًا - ثُمَّ غَسَلَ فَرْجَهُ، ثُمَّ ضَرَبَ يَدَهُ بِالْأَرْضِ، أَوْ الْحَائِطِ، مَرَّتَيْنِ - أَوْ ثَلَاثًا - ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ، وَغَسَلَ وَجْهَهُ وَذِرَاعَيْهِ، ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ، ثُمَّ غَسَلَ جَسَدَهُ، ثُمَّ تَنَحَّى، فَغَسَلَ رِجْلَيْهِ، فَأَتَيْتُهُ بِخِرْقَةٍ فَلَمْ يُرِدْهَا، فَجَعَلَ يَنْفُضُ الْمَاءَ بِيَدِهِ».


"Dari Maimunah bintul Harits_radhiyallahu 'anha – istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam  - ia berkata,: "Aku mengambilkan untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam air wudhu untuk mandi janabah. Beliau menuangkan dengan telapak tangan kanannya ke atas telapak tangan kirinya lalu mencucinya dua kali atau tiga kali. selanjutnya mencuci kemaluannya dan kemudian memukulkan tangannya ke tanah atau dinding dua kali atau tiga kali. Kemudian berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung lalu mencuci wajahnya dan kedua lengannya. Kemudian mengguyurkan air ke atas kepalanya lalu membasuh badannya. Kemudian berpindah dari tempat mandinya, lalu membasuh kakinya". Selanjutnya aku berikan handuk kepada Beliau, namun Beliau menolaknya, Beliau mengeringkan air dari badannya dengan tangannya." [HR. Al Bukhari - Muslim]


----------------------------------------------------------



Faedah yang terdapat dalam hadits:


1. Dalam dua hadits ini menjelaskan tata cara mandi janabah. Tata cara mandi janabah terbagi menjadi dua:




  • Pertama: Cara yang sempurna, yaitu mandi dilengkapi dengan perkara-perkara yang mustahab (sunnah). Dalil tata cara mandi yang sempurna ditunjukan dalam hadits 'Aisyah dan hadits Maimunah.

  • Kedua: Cara yang Mujzi' (mencukupi), yaitu sekedar mengguyur dan membasahi seluruh anggota tubuh. Dalil yang menunjukan hal ini adalah firman Allah:


{وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا} الآية


"dan jika kamu junub maka mandilah" [QS. Al Maidah:6]


Kata Ibnu Hazem dalam kitabnya "Al Muhalla": Bagaimanapun caranya dia bersuci (mandi) maka dia telah menunaikan kewajibannya yang Allah wajibkan padanya.


Dalam hadits Jabir_radhiyallahu 'anhuma:


"أَنَّ وَفْدَ ثَقِيفٍ سَأَلُوا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا: إِنَّ أَرْضَنَا أَرْضٌ بَارِدَةٌ فَكَيْفَ بِالْغُسْلِ؟ فَقَالَ: «أَمَّا أَنَا فَأُفْرِغُ عَلَى رَأْسِي ثَلَاثًا»"


"Bahwa utusan Tsaqif bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, seraya mereka berkata, " Tanah kami adalah tanah yang sangat dingin, maka bagaimana caranya mandi (janabah)?" Lalu beliau bersabda, "Adapun saya, maka saya menyiramkan pada kepalaku tiga kali." [HR. Muslim]


Dan juga hadits Jubair bin Muth'im_radhiyallahu 'anhu:


"تَذَاكَرْنَا غُسْلَ الْجَنَابَةِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " أَمَّا أَنَا فَآخُذُ مِلْءَ كَفِّي ثَلَاثًا، فَأَصُبُّ عَلَى رَأْسِي، ثُمَّ أُفِيضُهُ بَعْدُ عَلَى سَائِرِ جَسَدِي".


"Kami (para shahabat) saling membicarakan tentang mandi janabah di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam maka beliau berkata : Adapun saya, cukup dengan menuangkan air di atas kepalaku tiga kali kemudian setelah itu menyiramkan air ke seluruh badanku". [HR. Ahmad, dishahihkan syaikh Al Albani dalam kitabnya Shahih al Jami']


2. Boleh bagi seorang suami melihat aurat istrinya, dan demikian pula sebaliknya.


Allah ta'ala berfirman:


{وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6)}


"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa." [QS. Al Mu'minun: 5-6]


3. Berkata Al Imam An Nawawi: "Suami dan istri mandi saling mandi dari satu bejana (ember atau bak) adalah perkara yang dibolehkan dengan ijma'nya kaum muslimin. Adapun wanita mandi dari sisa air suaminya maka hal ini juga dibolehkan dengan ijma' (kesepakatan para ulama).


Catatan:


Penukilan ijma' diatas perlu ditinjau kembali, sebagaimana yang diperingatkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari'. Adapun dari sisi hukum, maka apa yang disampaikan An Nawawi adalah pendapat yang rajih (terpilih).


Demikian pula hukum laki-laki berwudhu atau mandi dari sisa air wudhu wanita atau istrinya boleh-boleh saja. ini adalah pendapat Jumhur ulama. Dalil-dalil mereka:


a. Hadits Ibnu 'Umar_radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:


«إن الماء لا يُجْنِبُ »


"Sesungguhnya air itu tidaklah junub." [HR. Abu Dawud, dishahihkan Syaikh Al Albani]


b. Hadits Ibnu 'Umar_radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:


«كَانَ الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ يَتَوَضَّئُونَ فِي زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمِيعًا»


"Dahulu, kaum laki-laki dan wanita berwudhu di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam (dari satu bejana) bersama-sama."


Maksudnya: mereka berwudhu dari satu bejana, akan tetapi tidak dalam waktu yang bersamaan, sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Hajar_rahimahullah dalam Fathul Bari'.


Tiga permasalahan diatas adalah pendapat yang terpilih. Pendapat ini dipilih oleh Syaikhuna Abdurrahman Al 'Adeni_hafizhahullah Ta'ala.


4. Disunnahkan mengakhirkan membasuh kaki dalam wudhu ketika akan mandi junub. Ini adalah pendapat Jumhur ulama dan dipilih oleh Syaikhuna Abdurrahman Al 'Adeni_hafizhahullah Ta'ala. Dalilnya hadits Maimunah.


Disana masih ada beberapa faedah-faedah yang lainnya yang bisa kita ambil seputar dua hadits diatas. Insya Allah akan kita sebutkan pada pertemuan berikutnya.


Wallahul muwaffiq ilash shawab.









?ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy_13 Jumadats Tsaniyah 1435/ 13 April 2014_di Daarul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah

No comments:

Post a Comment