Sunday, September 28, 2014

Hadist 37 'Umdatul Ahkam







HADITS KETIGA PULUH TUJUH

عَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا - قَالَ: «بَعَثَنِي النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فِي حَاجَةٍ، فَأَجْنَبْتُ، فَلَمْ أَجِدْ الْمَاءَ، فَتَمَرَّغْتُ فِي الصَّعِيدِ، كَمَا تَمَرَّغُ الدَّابَّةُ، ثُمَّ أَتَيْتُ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ، فَقَالَ: إنَّمَا يَكْفِيَكَ أَنْ تَقُولَ بِيَدَيْكَ هَكَذَا - ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ الْأَرْضَ ضَرْبَةً وَاحِدَةً، ثُمَّ مَسَحَ الشِّمَالَ عَلَى الْيَمِينِ، وَظَاهِرَ كَفَّيْهِ وَوَجْهَهُ».


"Dari 'Ammar bin Yasir radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengutusku untuk suatu keperluan kemudian aku junub, lalu aku tidak mendapati air, maka aku menggulingkan badan ke tanah sebagaimana binatang melata menggulingkan badannya?. Kemudian kutemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan kuceritakan perkara tersebut kepada beliau shallallahu 'alaihi wasallam. Maka Beliau bersabda, 'Sudah cukup memadai bagi kamu dengan kamu menepukkan tangan kamu begini', kemudian beliau menepukkan tangan beliau ke tanah dengan satu tepukan, kemudian beliau menyapu tangan kiri beliau pada tangan kanan dan punggung kedua tapak tangan serta wajah beliau." [HR. Al-Bukhari dan Muslim]


----------------------------------



Faedah yang terdapat dalam hadits:




  1. Seorang yang junub (tertimpa janabah) yang tidak mendapatkan air untuk mandi, maka boleh baginya bertayammum. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Dalil mereka adalah hadits 'Ammar bin Yasir dan hadits 'Imran bin Hushain yang telah lewat.

  2. Menepukkan dua telapak tangan ke tanah atau debu dengan sekali tepukan.


Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini dalam dua pendapat;


Pendapat pertama: Tayammum cukup dengan sekali tepukan. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Dalil mereka adalah hadits-hadits yang shahih, diantaranya hadits 'Ammar bin Yasir.


« ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ الْأَرْضَ ضَرْبَةً وَاحِدَةً»


"kemudian beliau menepukkan tangan beliau ke tanah dengan satu tepukan." [HR. Al-Bukhari dan Muslim]


Berkata Ibnu Hajar rahimahullah: "Dahulu 'Ammar berfatwa demikian sepeninggal Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Perawi hadits lebih mengerti tentang maksud hadits dari pada yang lainnya." [Fathul Bari: 1/445]


Pendapat kedua: Tayammum harus dengan dua kali tepukan, tepukan untuk wajah dan tepukan untuk tangan. Ini adalah pendapat Malik, Abu Hanifah, asy-Syafi'i dan yang lainnya. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:


«التَّيَمُّمُ ضَرْبَتَانِ ضَرْبَةً لِلْوَجْهِ , وَضَرْبَةً لِلْيَدَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ»


"Tayammum adalah dua kali tepukan; satu tepukan untuk wajah dan satu tepukan untuk tangan sampai ke siku." [HR. Ad-Daruquthni]


Hadits ini diriwayatkan dari jalan 'Ali bin Zhabyan secara Marfu'. Ia adalah perawi yang Matruk.


Berkata Ad-Daruquthni: "Yahya bin al-Qahthani, Husyaim dan selain mereka meriwayatkan secara Mauquf. Ini adalah riwayat yang benar."


Dengan ini kita simpulkan bahwa hadits yang diriwayatkan secara Marfu' adalah Munkar, sedangkan yang shahih adalah riwayat yang Mauquf.


Pendapat yang terpilih dalam masalah ini adalah bahwa dalam bertayammum cukup dengan satu kali tepukan saja. Pendapat ini dipilih oleh Ibnul Mundzir, al-Bukhari, asy-Syaikh Bin Baz, asy-Syaikh al-'Utsaimin, asy-Syaikh Muqbil, Syaikhuna Abdurrahman al-'Adeni dan yang lainnya.


Masalah: Apakah dipersyaratkan berniat ketika akan bertayammum?


Berkata Ibnu Qudamah rahimahullah: "Tidak kami ketahui ada perselisihan (dikalangan para ulama) bahwa tayammum tidaklah sah kecuali dengan niat." [Al-Mughni 1/329]


Dalil yang menunjukan hal ini adalah:




  1. Firman Allah 'Azza wa Jalla;


{وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ}


"Padahal mereka tidak diperintahkan melainkan supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus." [QS. Al-Bayyinah:5]




  1. Hadits Umar Ibnul Khaththab radhiyallahu 'anhu, ia berkata:


سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ : «إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى»


"Saya mendengar Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan  sesungguhnya  setiap  orang  (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan." [Muttafaqun 'alaihi]


Masalah: Apakah disyariatkan membaca BASMALAH diawal tayammum?


Tidak ada dalil yang shahih yang menunjukan sunnahnya membaca BASMALAH diawal tayammum.


Masalah: Apakah dipersyaratkan menggunakan tanah dalam bertayammum?


Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun pendapat yang kuat dan terpilih adalah tayammum bisa dilakukan dengan segala sesuatu yang ada dipermukaan bumi, baik dengan tanah, debu, kerikil, batu, atau yang lainnya. Ini adalah pendapat jumhur shabahat, Malik, Abu Hanifah dan al-Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya. Pendapat ini dipilih pula oleh Syaikhul Islam, Ibnul Qayyim, asy-Syaikh As-Sa'di, asy-Syaikh al-'Utsaimin dan juga Syaikhuna Abdurahman al-'Adeni.


Dalil mereka adalah keumuman dalil-dalil yang ada:




  1. Firman Allah Ta'ala:


{فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا}


"maka bertayamumlah kamu dengan Sha'id yang baik (suci)" [QS. Al-Maidah:6]


Ash-Sha'id disini adalah segala sesuatu yang ada dipermukaan bumi, baik dengan tanah ataupun kerikil.




  1. Keumuman hadits-hadits dalam bab tayammum. Telah diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim hadits Abu al-Jahm bin al-Harits, ia berkata:


«أَقْبَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ نَحْوِ بِئْرِ جَمَلٍ، فَلَقِيَهُ رَجُلٌ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ، فَلَمْ يَرُدَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهِ، حَتَّى أَقْبَلَ عَلَى الْجِدَارِ فَمَسَحَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ، ثُمَّ رَدَّ عَلَيْهِ السَّلَامُ»


"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang dari arah sumur Jamal, lalu seorang laki-laki bertemu dengannya, dan ia ucapkan salam kepada beliau, tetapi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak menjawabnya hingga beliau sampai di dinding (bertayammum), lalu beliau usap wajahnya dan kedua tangannya, barulah beliau menjawab salam tersebut." [HR. Muttafaqun 'alaihi]




  1. Dahulu Nabi shallallahu ’alaihi wasallam dan para shahabatnya banyak melakukan perjalanan jauh, diantaranya ke Tabuk, sedangkan jalan antara Madinah menuju Tabuk mayoritasnya bebatuan. Tidak ternukilkan bahwa mereka membawa tanah dalam perjalanan mereka untuk bertayammum.


3. Tata cara tayammum:

  • Berniat

  • Menepukkan kedua telapak tangan ke bumi dengan sekali tepukan.

  • Meniup atau mengibaskan debu dari dua telapak tanganjika memang diperlukan, sebagaimana dalam riwayat lain:


«فَضَرَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَفَّيْهِ الأَرْضَ، وَنَفَخَ فِيهِمَا»


"Beliau lalu menepukkan kedua tangannya pada tanah dan meniupnya" [HR. Al-Bukhari]


«وَضَرَبَ بِيَدَيْهِ إِلَى الْأَرْضِ فَنَفَضَ يَدَيْهِ»


"Beliau lalu menepukkan kedua tangannya pada tanah, lalu mengibaskan kedua tangannya" [HR. Muslim]




  • Mengusap wajah terlebih dahulu, lalu mengusapkan punggung telapak tangan kanan dengan tangan kiri dan mengusap punggung telapak tangan kiri dengan tangan kanan. Atau boleh juga mengusap telapak tangan terlebih dahulu, kemudian baru setelahnya mengusap wajah.


Masalah: Hukum tertib dalam tayammum; apakah harus mengusap wajah dahulu kemudian baru setelahnya mengusap tangan?


Terjadi perbedaan pendapat dalam masalah ini. Jumhur ulama berpendapat bahwa dalam tayammum wajib harus urut. Namun pendapat yang benar adalah tidak wajib, bahkan boleh memulai dari wajah ataupun dari tangan.




  1. Dalam ayat tayammum disebutkan memulai dengan mengusap wajah;


{فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ}


"maka bertayammumlah dengan tanah/debu yang baik (suci), (dengan cara) usapkanlah debu itu ke wajah dan tangan kalian." [QS. Al-Maidah:6]




  1. Dalam hadits 'Ammar bin Yasir memulai dengan tangan;


«ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ الْأَرْضَ ضَرْبَةً وَاحِدَةً، ثُمَّ مَسَحَ الشِّمَالَ عَلَى الْيَمِينِ، وَظَاهِرَ كَفَّيْهِ وَوَجْهَهُ»


"kemudian beliau menepukkan tangan beliau ke tanah dengan satu tepukan, kemudian beliau menyapu tangan kiri beliau pada tangan kanan dan punggung kedua tapak tangan serta wajah beliau."


Berkata Ibnu Hajar rahimahullah: "Dalam hal ini menunjukan bahwa tertib tidaklah menjadi persyaratan dalam tayammum." [Fathul Bari: 1/457]


Masalah: Manakah yang lebih utama didahulukan?


Wallahu a'lam, lebih utama kita mendahulukan mengusap wajah, lalu setelah itu mengusap tangan. Hal ini dengan dasar sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:


«أَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللهُ بِهِ»


"Aku memulai dengan apa yang dimulai Allah." [HR. Muslim]


Dan juga riwayat-riwayat hadits yang menyebutkan memulai dengan wajah lebih kuat dari pada riwayat hadits yang menyebutkan memulai dengan tangan.


Wallahul muwaffiq ilash shawab.









?Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy_4 Dzulhijjah 1435/ 28 September 2014_di Daarul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

--------------------------------------------------------


Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan pelajaran yang telah berlalu :




WA. FORUM KIS  ---------------------------------


Download file PDF disini :


pdf-download-icon

Hadist 37 'Umdatul Ahkam

No comments:

Post a Comment