Sunday, September 7, 2014

Hadist - 34







HADITS KETIGA PULUH EMPAT

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ -: أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ «إذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ، ثُمَّ جَهَدَهَا، فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ» ، وَفِي لَفْظٍ «وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ»


"Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila seseorang duduk di antara empat anggota badannya (maksudnya kedua paha dan kedua tangan wanita), lalu bersungguh-sungguh kepadanya, maka wajib baginya mandi." [HR. Al Bukhari dan Muslim]. Dalam suatu riwayat: "Walaupun tidak keluar air mani." [HR. Muslim]


----------------------------------------------------------



Faedah yang terdapat dalam hadits :


1. Maksud dari sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Apabila seseorang duduk di antara empat anggota badannya" yaitu kedua paha atau kaki dan kedua tangan wanita. Makna ini dipilih oleh Ibnu Daqiqil 'Ied. Yang diinginkan dari ibarat ini adalah bersetubuh.


2. Wajib bagi seseorang yang telah bersetubuh untuk mandi.


Masalah: Apakah sekedar masuknya kepala kemaluan laki-laki kedalam kemaluan wanita mewajibkan mandi?


Pendapat seluruh ulama dalam hal ini wajib mandi janabah, meskipun tidak sampai keluar air mani. Tidak ada yang menyelesihi kesepakatan ini kecuali Dawud Azh Zhahiri.


Berkata Al Imam An Nawawi_rahimahullah: "Kapan kepala kemaluan masuk kedalam kemaluan wanita maka wajib mandi, baik laki-lakinya maupun wanitanya. Ini merupakan hal yang telah disepakati pada hari ini. Dahulu memang terjadi perbedaan pendapat pada sebagian shahabat dan setelah mereka, namun kemudian terjadilah Ijma' sebagaimana yang telah kami sebutkan."


CATATAN:


Berkata Jumhur ulama: "Barangsiapa sekedar memasukan kepala kemaluannya kedalam kemaluan wanita maka wajib baginya mandi, baik dia sengaja maupun dipaksa, baik sadar, mabuk, maupun dalam keadaan tidur, dengan keumuman dalil yang ada."


Masalah: Apabila kepala kemaluannya terbungkus dengan kain, apakah tetap wajib mandi?


Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi tiga pendapat.




  • Pendapat pertama: Wajib bagi dia mandi secara mutlak.

  • Pendapat kedua: Tidak wajib mandi.

  • Pendapat ketiga: Diperinci, jika kainnya tebal sehingga dengan hal tersebut tidak bisa merasakan kenikmatan maka tidak wajib mandi, adapun jika kainnya tipis maka wajib mandi.


Pendapat yang kuat dan terpilih adalah wajib mandi secara mutlak, dengan dalil keumuman hadits. Ini adalah pendapat yang dipilih Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni_hafizhahullah.


3. Hadits ini merupakan hadits yang memansukhkan (mengahapus) hukum yang ada pada hadits Abu Sa'id Al Khudri_radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:


«إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ»


"Air (mandi wajib) itu disebabkan karena (keluarnya) air mani'." [HR. Al Bukhari - Muslim]


Dan juga diantara hadits yang menghapus hukum yang ada pada hadits Abu Sa'id Al Khudri_radhiyallahu 'anhu, adalah hadits 'Aisyah_radhiyallahu 'anha, ia berkata:


إِنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الرَّجُلِ يُجَامِعُ أَهْلَهُ ثُمَّ يُكْسِلُ هَلْ عَلَيْهِمَا الْغُسْلُ؟ وَعَائِشَةُ جَالِسَةٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنِّي لَأَفْعَلُ ذَلِكَ، أَنَا وَهَذِهِ، ثُمَّ نَغْتَسِلُ»


"Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang seorang laki-laki yang menyenggamai istrinya kemudian dia tidak keluar air mani, apakah keduanya wajib mandi, sedangkan Aisyah sedang duduk di samping, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, " Aku sendiri melakukan hal tersebut dengannya ('Aisyah), kemudian kami mandi." [HR. Muslim]


Masalah: Apakah hukum ini mencakup bagi laki-laki yang mendatangi istrinya lewat duburnya?


Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun pendapat yang terpilih adalah wajib mandi. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah_rahimahullah dan juga Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni_hafizhahullah.


Masalah: Apabila yang berjimak anak kecil


Pendapat yang terpilih adalah wajib bagi wali atau orang tua anak tersebut memerintahkannya untuk mandi, meskipun belum baligh. Karena mandi disini kedudukannya seperti wudhu untuk shalat.


Berkata Ibnu Qudamah_rahimahullah: "Bukanlah berarti wajib mandi bagi anak kecil disini berdosa jika meninggalkannya, akan tetapi maknanya bahwa hal tersebut merupakan syarat sahnya shalatnya."


4. Hal-hal yang mewajibkan seseorang mandi janabah :




  • Keluarnya air mani, baik karena ihtilam (mimpi basah) maupun syahwat, dengan dalil hadits Umu Salamah yang telah lewat.

  • Jimak, meskipun tidak sampai mengeluarkan mani, dengan dalil hadits Abu Hurairah.

  • Berhentinya darah haid atau nifas, dengan dalil firman Allah Ta'ala:


{فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ}


"Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci (mandi), maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu." [QS. Al Baqarah: 222]


Dan juga hadits Fathimah bintu Hubaisy_radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya:


«فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ، وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّي»


"Apabila kamu didatangi haid hendaklah kamu meninggalkan shalat. Apabila darah haid berhenti dari keluar, hendaklah kamu mandi dan mendirikan shalat." [Muttaqun 'alaihi]


Wallahul muwaffiq ilash shawab.









?ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy_18 Rajab 1435/ 17 Mei 2014_di Daarul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah

No comments:

Post a Comment