Monday, September 29, 2014

Fatwa Seputar Hukum Udhiyah Atau Kurban

29 FATWA SEPUTAR HUKUM UDHIYAH ATAU KURBAN









Bersama Al-'Allaamah Bin Baz dan Asy-Syaikh al-'Utsaimin

Bagian Pertama




  1. Ibadah kurban hukumnya sunnah, bukan hal yang wajib. [Asy-Syaikh Bin Baz dan Asy-Syaikh al-'Utsaimin]

  2. Satu hewan kurban mencukupi untuk satu orang dan keluarganya serta orang-orang yang dia masukan dari kalangan kaum muslimin. [Asy-Syaikh al-'Utsaimin]

  3. Satu keluarga tercukupkan untuk mereka dengan satu hewan kurban, meskipun dia memiliki anak-anak yang bekerja sebagai pegawai dan sudah berkeluarga serta memiliki gaji bulanan. Akan tetapi dengan syarat makan dan minum mereka satu, artinya dapur mereka menjadi satu. Adapun jika masing-masing punya dapur sendiri maka hewan kurbannya harus berbeda-beda antara satu (dapur) dengan yang lainnya. [Asy-Syaikh al-'Utsaimin]

  4. Yang menyembelih hewan kurban adalah penanggung jawab keluarga, baik ayah, suami, anak yang paling besar ataupun anak yang paling kecil. [Asy-Syaikh al-'Utsaimin]

  5. Wanita tidak diwajibkan baginya berkurban, bahkan ia masuk bersama (kurban) laki-laki, baik itu ayah, suami, anak laki-laki, atau saudara laki-lakinya. Akan tetapi apabila ia ingin berkurban sendiri maka tidak mengapa. Dilarang baginya memotong rambut dan kuku seperti laki-laki (jika akan berkurban). [Asy-Syaikh al-'Utsaimin]

  6. Boleh bagi wanita berkurban. [Asy-Syaikh Bin Baz dan Asy-Syaikh al-'Utsaimin]

  7. Berkurban dengan niat untuk mayit maka ada tiga keadaan:

    • Si mayit telah berwasiat untuk disembelihkan kurban untuknya dari hartanya dalam rangka mengamalkan wasiatnya.

    • Orang yang hidup berkurban dari hartanya sendiri untuk dirinya, namun dia juga meniatkan untuk memasukan si mayit dalam kurbannya. Hal ini diperbolehkan.

    • Orang yang hidup berkurban, namun dikhususkan hanya untuk si mayit saja, maka dalam hal ini lebih utama baginya tidak melakukannya, karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika pamannya "Hamzah", istrinya "Khadijah" dan yang lainnya meninggal, Beliau tidak menyembelih hewan kurban untuk mereka secara khusus atau untuk masing-masing dari mereka. [Rincian Asy-Syaikh al-'Utsaimin]



  8. Boleh bagi seorang muslim berhutang agar bisa berkurban, selama dia yakin bahwa nanti dirinya mampu membayar hutangnya. [Asy-Syaikh Bin Baz dan Asy-Syaikh al-'Utsaimin]

  9. Berkurban dengan onta atau sapi, boleh padanya berserikat tujuh orang dalam membelinya. Adapun kambing maka tidaklah sah kecuali dari satu orang. [Asy-Syaikh al-'Utsaimin]

  10. Orang yang merantau dan hidup di negeri orang, sedangkan keluarganya berada di negeri lain, boleh baginya mengirim uang kepada keluarganya untuk disembelihkan hewan kurban untuknya. [Asy-Syaikh al-'Utsaimin]


Demikian fatwa-fatwa ringkas seputar ibadah udhiyah atau kurban kami sampaikan dan insya Allah kita lanjutkan kembali pada bagian selanjutnya. Semoga bermanfaat untuk Islam dan muslimin.


Sumber: 29 Mas'alah Min Fatawa Ibnu Baz wa Ibnu 'Utsaimin.



--------------------------------------------------------


Alih bahasa : Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri al-Jawy. Tanggal 5 Dzul Hijjah 1435/ 29 September 2014_di Daarul Hadits_Al-Fiyusy_Harasahallah. Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang lainnya dan mengunduh PDF-nya :




WA FORUM KIS ------------------------------

Download file PDF disini :


pdf-download-icon

Fatwa Seputar Hukum Udhiyah Atau Kurban 1

No comments:

Post a Comment