Saturday, September 6, 2014

Hukum Arisan Dalam Islam

FATWA SYAIKHUNA 'ABDUROHMAN BIN UMAR AL 'ADENI_HAFIZHAHULLOH:









HUKUM ARISAN DALAM ISLAM

Berkata Syaikhuna – hafidzohulloh - :


Itu adalah muamalah yang diperbolehkan. Muamalah  ini bukan masuk termasuk dalam bab:


" كَلُّ قَرْضٍ جَرَّى نَفْعًا "


"Mengambil keuntungan dari sebuah pinjaman".


Karena dalam muamalah ini, setiap orang akan mendapatkan uangnya kembali seperti apa yang dia telah setorkan. Tidak ada dalil atas persyaratan: kalau dia meninggal maka harus dimaafkan dari setoran yang masih wajib atas dirinya sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian Ulama.


Yang benar tidak ada dalil atas hal tersebut. Apabila dia meninggal maka ahli warisnya yang melanjutkan setorannya, karena ini adalah hutang yang wajib dibayar oleh saudaranya yang telah meninggal.


Sebagian dari kelompok arisan ini memberikan kepada sebagian mereka tambahan sebagai bentuk balasan atas pekerjaannya, yaitu karena dia yang bekerja untuk mengumpulkan uang dari tiap anggota arisan.


Atau sebagian mereka bentuknya memaafkan bagi orang yang bekerja tersebut dari setoran wajib, contohnya: Anggota arisan tersebut 10 orang dan setoran wajibnya 1000 dan dibuka arisan tersebut setiap seminggu sekali. Maka ketika keluar nama anggota yang beruntung dalam giliran minggu ini maka dia cuma mendapatkan 9000 saja karena salah seorang mereka telah dimaafkan untuk tidak membayar setoran sebagai bentuk jasa dia dalam mengkoordinir arisan atau mengumpulkan uang setoran. Maka ini bukan masuk dalam bab mengambil keuntungan dari sebuah pinjaman.


Atau bentuknya yang bekerja tadi tetap ikut membayar setoran wajib namun ketika datang gilirannya mendapatkan arisan maka diberi tambahan jatah dengan dikasih 11.000. maka hal ini diperbolehkan, karena tambahan tersebut adalah bentuk balasan atas pekerjaanya, daripada dia diberi upah dari uang di luar seribu tadi.









?ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi_di Daarul Hadits_Al Fiyusy_Harasahallah.

No comments:

Post a Comment