Monday, July 7, 2014

Fatawa Ringkas Seputar Puasa : bagian 18

Bersama: Syaikh Abdurahman Al 'Adeni hafidzhullahu (Bagian Kedelapanbelas)









HUKUM MENYEGERAKAN IFTHAR (BERBUKA PUASA)

61. Apakah hukum menyegerakan berbuka puasa?


Jawab: Para ulama sepakat bahwa hal tersebut hukumnya mustahab (sunah).


عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ وَأَدْبَرَ النَّهَارُ، وَغَابَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ»


"Dari Umar radhiyallahu 'anhu, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila malam telah datang, siang telah hilang, dan matahari telah terbenam, maka seorang yang berpuasa sungguh sudah boleh berbuka". [Muttafaqun 'alaihi]


عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ»


"Dari Sahl bin Sa'ad radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka (puasa) ". [Muttafaqun 'alaihi]


?Faedah:


Dua hadits diatas menunjukan disyariatkan berbuka puasa terlebih dahulu sebelum menunaikan shalat maghrib. Berkata Syaikhul Islam: "Berbuka puasa sebelum menunaikan shalat maghrib lebih utama berdasarkan kesepakatan para ulama".


62. Kapan seseorang boleh berbuka puasa?


Jawab: Dengan beberapa hal, bisa dengan melihat langsung matahari terbenam, kabar dari orang yang bisa dipercaya, mendengar adzan muadzin yang selalu teliti dalam mengikuti waktu shalat, atau dugaan yang mendominan bahwa matahari telah terbenam. Para ulama sepakat dalam perkara ini. Adapun jika masih ragu maka tidak boleh baginya berbuka puasa.


63. Dengan apa seseorang dikatakan telah menyegerakan berbuka?


Jawab: Dengan sekedar minum saja, namun lebih sempurna lagi jika ditambah dengan makan, bisa dengan makan apa saja dari segala jenis makanan yang ada.


WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB









?ditulis oleh  Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 3 Ramadhan 1435/30 Juni 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah]

No comments:

Post a Comment