Monday, July 7, 2014

Fatawa Ringkas Seputar Puasa : bagian 16

Bersama: Syaikh Abdurahman Al 'Adeni hafidzhullahu (Bagian Keenambelas)









PERMASALAHAN SEPUTAR JIMAK (2)

51. Apakah kafarah jimak juga dibebankan kepada wanitanya?


Jawab: Jumhur ulama berpendapat bahwa kafarah juga dikenakan kepada wanita, karena hukumnya hukum laki-laki. Namun pendapat yang terpilih adalah pendapat Azh Zhahiriyah, Syafi'iyah, Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Al Hasan dan Al Auza'i, yaitu kafarah tidak dikenakan kepada wanita, karena zhahir hadits bahwa kafarah tersebut hanya diberlakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada laki-laki saja. Apabila berlaku juga untuk wanita maka niscaya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam akan memerintahkan pula, sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepada Abdullah bin Unais untuk menanyakan kepada wanita yang melakukan zina;


«وَاغْدُ يَا أُنَيْسُ إِلَى امْرَأَةِ هَذَا، فَإِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا»


"Wahai Unais, besok pagi pergilah kamu kepada isteri orang ini, lalu periksa, apakah dia memang benar berzina, jika dia mengaku berzina, maka rajamlah dia." [HR. Al Bukhari - Muslim]


52. Apakah selain membayar kafarah, diperintahkan pula untuk mengqadha puasanya?


Jawab: Pendapat yang kuat dan terpilih tidak wajib mengqadha puasanya, karena riwayat:


«وَصُمْ يَوْمًا مَكَانَهُ»


"Berpuasalah satu hari untuk menggantinya." [HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah]


Adalah riwayat yang tidak shahih. Ini adalah yang dipilih oleh Syaikhuna Muqbil rahimahullah. Barangsiapa mewajibkan qadha maka wajib mendatangkan dalil (yang shahih).


53. Apakah puasa terus-menerus selama dua bulan terputus dengan sakit, safar, berbuka karena Ied, haid atau nifas?


Jawab: Semua ini tidak memutuskan proses puasa kafarah tersebut. Apabila seseorang sedang puasa kafarah dua bulan berturut-turut, kemudian sakit 10 hari, boleh baginya berbuka. Jika sudah sembuh maka wajib baginya melanjutkan proses puasanya kembali, tanpa mengulangi dari awal lagi.


54. Jika seorang tidak mampu menjalankan semua jenis kafarah ini, apakah gugur darinya kewajiban ini?


Jawab: Pendapat yang benar tidak gugur darinya kewajiban ini, bahkan hutang ini tetap menjadi tanggungan dia. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:


«فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى»


"Hutang kepada Allah lebih berhaq untuk dibayar" [HR. Al Bukhari - Muslim]


Adapun dalam hadits orang yang berjimak di siang hari pada bulan Ramadhan, tidak menunjukan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membebaskan tanggungan kewajiban orang tersebut. Demkian pula hal ini berlaku pada setiap hukum kafarah, tidak akan gugur karena alasan tidak mampu.


55. Bagaimana hukum orang yang berjimak di siang hari pada bulan Ramadhan karena lupa, tidak tahu kalau hukumnya haram, atau dipaksa?


Jawab: Pendapat yang terpilih adalah tidak ada kewajiban baginya mengqadha maupun membayar kafarah. Ini adalah pendapat Jumhur ulama dan dipilih oleh Syaikhul Islam dan Ibnul Qayyim. Dalil mereka keumuman ayat;


{رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا}


"Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah." [QS. Al Baqarah: 286]


{وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا}


"Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." [QS. Al Ahzab: 5]


{إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ}


"Kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa)." [QS. An Nahl: 106]


Dan keumuman sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:


«إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ»


"Sesungguhnya Allah memaafkan dari umatku sesuatu yang dilakukan karena salah, lupa dan sesuatu yang dipaksakan kepadanya." [HR. Ibnu Majah dan Al Baihaqi, dishahihkan Syaikh Al Albani]


WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB









?ditulis oleh  Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 1 Ramadhan 1435/28 Juni 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah]

No comments:

Post a Comment