Friday, July 4, 2014

Fatawa Ringkas Seputar Puasa : bagian 14

Bersama: Syaikh Abdurahman Al 'Adeni hafidzhullahu (Bagian Keempatbelas)









HUKUM MENCIUM ISTERI DALAM KEADAAN BERPUASADAN HUKUM BANGUN PAGI DALAM KEADAAN JUNUB

42. Hukum mencium isteri dalam keadaan berpuasa?


Jawab: Terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama, namun pendapat yang kuat bahwa mencium isteri atau menyentuhnya, selain jimak maka hal tersebut tidak mengapa. Ini adalah pendapat Abu Hurairah, 'Aisyah, Sa'ad bin Abi Waqash, dan juga Ahmad, Ishaq dan Azh Zhahiriyah.


Dalil mereka hadits Umu Salamah dan 'Aisyah radhiyallahu 'anhuma:


«أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - كَانَ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ»


"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mencium isterinya padahal beliau sedang berpuasa." [HR. Al Bukhari - Muslim]


Dan juga hadits Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:


«أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، كَانَ يُصِيبُ مِنَ الرُّءُوسِ، وَهُوَ صَائِمٌ»


"Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mencium padahal beliau sedang berpuasa." [HR. Ahmad, dishahihkan Syaikh Muqbil]



43. Apakah sah puasa seorang yang bangun pagi dalam keadaan junub karena jimak?


Jawab: Iya, puasanya tetap sah. Ini adalah pendapat Jumhur ulama. Dalil permasalahan ini:


1. Firman Allah Ta'ala:


{فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ}


"Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." [QS. Al Baqarah: 187]


2. Hadits 'Aisyah dan Umu Salamah, mereka berkata;


«كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ، ثُمَّ يَصُومُ»


"Pernah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bangun di waktu subuh dalam keadaan junub bukan karena mimpi, kemudian setelah itu beliau tetap berpuasa." [HR. Al Bukhari - Muslim]


3. Hadits 'Aisyah, ia berkata;


أَنَّ رَجُلًا جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَفْتِيهِ، وَهِيَ تَسْمَعُ مِنْ وَرَاءِ الْبَابِ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، تُدْرِكُنِي الصَّلَاةُ وَأَنَا جُنُبٌ، أَفَأَصُومُ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «وَأَنَا تُدْرِكُنِي الصَّلَاةُ وَأَنَا جُنُبٌ فَأَصُومُ» فَقَالَ: لَسْتَ مِثْلَنَا، يَا رَسُولَ اللهِ، قَدْ غَفَرَ اللهُ لَكَ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ، فَقَالَ: «وَاللهِ، إِنِّي لَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَخْشَاكُمْ لِلَّهِ، وَأَعْلَمَكُمْ بِمَا أَتَّقِي»


"Ada seorang laki-laki datang meminta fatwa kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, sementara Aisyah waktu itu mendengar dari balik pintu. Laki-laki itu bertanya: "Wahai Rasululah, waktu shalat telah tiba sedangkan aku dalam keadaan junub. Bolehkah aku meneruskan puasaku?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Aku pun pernah mendapati waktu Subuh dalam keadaan junub, namun aku tetap berpuasa." Laki-laki itu berkata, "Anda tidaklah sama dengan kami wahai Rasulullah. Sebab Allah telah mengampuni dosa-dosa Anda baik telah berlalu atau pun yang akan datang." Maka beliau pun bersabda: "Sesungguhnya saya berharap, bahwa sayalah yang paling takut kepada Allah di antara kalian, dan paling tahu bagaimana caranya bertakwa." [HR. Muslim].


44. Bagaimana dengan seseorang yang junub karena ihtilam disiang hari dalam keadaan berpuasa?


Jawab: Adapun barangsiapa yang bangun pagi dalam keadaan junub karena ihtilam (mimpi basah) maka tidak ada perselisihan dikalangan ulama bahwa puasanya tetap sah. Demikian pula dalam masalah seorang yang junub di siang hari pada bulan Ramadhan puasanya tetap sah.


Tidak dipersyaratkan dalam puasa, keharusan dalam keadaan suci ketika memulai berpuasa, berbeda dengan shalat.


45. Bagaimana dengan seseorang wanita yang suci dari haid pada malam hari dan belum sempat mandi sampai pagi hari, apakah tetap sah puasanya?


Jawab: Iya, puasanya tetap sah. Ini adalah pendapat Jumhur ulama. Dalilnya karena haid atau nifas masuk dalam makna junub dan juga karena tidak ada dalil yang menunjukan rusaknya puasanya.


WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB









?ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 1 Ramadhan 1435/28 Juni 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah]

No comments:

Post a Comment