Thursday, October 2, 2014

Fatwa Seputar Hukum Udhiyah Atau Kurban (bagian 3)

29 FATWA SEPUTAR HUKUM UDHIYAH ATAU KURBAN









Bersama Al-'Allaamah Bin Baz dan Asy-Syaikh al-'Utsaimin

Bagian Ketiga/Terakhir




  1. Yang dilarang untuk memotong rambut dan kuku adalah orang yang akan berkurban, adapun keluarganya tidak masuk dalam larangan. [Asy-Syaikh al-'Utsaimin]

  2. Jika seseorang mewakilkan orang lain untuk membeli hewan kurban atau menyembelih hewan kurbannya, maka yang dilarang untuk memotong rambut dan kuku adalah pemilik hewan kurban, adapun orang yang mewakili membeli atau menyembelih tidak masuk dalam larangan. [Asy-Syaikh Bin Baz dan Asy-Syaikh al-'Utsaimin]

  3. Bagi orang yang berkurban, jika ia memotong rambut atau kukunya karena lupa maka tidaklah berdosa. [Asy-Syaikh al-'Utsaimin]

  4. Barangsiapa yang telah memotong rambut atau kuku sebelum dia berniat untuk berkurban, kemudian berniat akan berkurban satu atau dua hari sebelum Ied maka tidaklah berdosa, namun hendaknya dia menahan untuk tidak memotong rambut atau kukunya kembali setelah dia berniat akan berkurban. [Asy-Syaikh al-'Utsaimin]

  5. Barangsiapa memotong rambut atau kuku dengan sengaja maka wajib baginya bertaubat, dan tidak ada kewajiban baginya membayar kafarah, sebagaimana pula tidak terhalangi dirinya untuk menyembelih hewan kurbannya. [Asy-Syaikh al-'Utsaimin]

  6. Orang yang berhaji jika ingin berkurban maka dirinya dilarang memotong rambut atau kuku. [Asy-Syaikh Bin Baz]

  7. Barangsiapa memotong rambut dan kuku karena suatu hajat maka tidaklah berdosa, seperti kulitnya terkelupas sehingga harus memotong kukunya atau harus memotong rambutnya untuk pengobatan dari luka yang ada dikepalanya. [Asy-Syaikh al-'Utsaimin]

  8. Disunnahkan bagi yang berkurban untuk makan, menghadiahkan dan menshadaqahkan hewan kurbannya. [Asy-Syaikh Bin Baz dan Asy-Syaikh al-'Utsaimin]

  9. Lebih utama untuk hewan kurban dibagi menjadi tiga bagian; sepertiga untuk dimakan, sepertiga untuk dihadiahkan dan sepertiga lagi untuk dishadaqahkan ke orang lain, namun hal ini bukanlah perkara yang wajib, bahkan boleh juga di makan setengahnya dan setengahnya lagi untuk dihadiahkan dan dishadaqahkan. [Asy-Syaikh al-'Utsaimin]


Demikian fatwa-fatwa ringkas seputar ibadah udhiyah atau kurban kami sampaikan. Semoga bermanfaat untuk Islam dan kaum muslimin.



--------------------------------------------------------


Alih bahasa : Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri al-Jawy. Tanggal 6 Dzulhijjah 1435/ 30 September 2014_di Daarul Hadits_Al-Fiyusy_Harasahallah. Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang lainnya dan mengunduh PDF-nya serta aplikasi android Forum KIS di :




WA FORUM KIS ------------------------------

Download file PDF disini :


pdf-download-icon

Fatwa Seputar Hukum Udhiyah Atau Kurban 3

No comments:

Post a Comment