Monday, October 6, 2014

Fatwa-Fatwa Kibar Ulama Seputar Pendidikan Anak : Hukum Khitan

Fatwa-Fatwa Kibar Ulama Seputar Pendidikan Anak-Anak









Fatwa Pertama :  Hukum Khitan

Soal: Apa hukum khitan?


Jawaban asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah:


Khithan termasuk dari sunnah-sunnah fitrah dan termasuk pula dari syiar-syiar Islam, sebagaimana yang ditunjukan dalam ash-Shahihain dari hadits Abu Hurairah, ia berkata:


قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْفِطْرَةُ خَمْسٌ: الْخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الْإِبْطِ».


"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sunnah-sunnah fitrah itu ada lima, yaitu; berkhitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak." [HR. Al-Bukhari dan Muslim]


Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memulai dengan penyebutan khitan dan Beliau mengkabarkan bahwa hal tersebut termasuk sunnah-sunnah fitrah.


Khitan secara syariat adalah memotong sebagian kulit yang menutupi ujung kemaluan saja. Adapun menguliti atau menghabiskan (sebagian) kulit yang menutupi kemaluan atau menghabiskan seluruhnya sebagaimana hal ini terjadi di sebagian negera-negera keji, yang mana mereka beranggapan dengan kejahilan mereka bahwa yang demikian itu adalah khitan yang disyariatkan, padahal tidaklah yang demikian itu melainkan syariat syaithan yang dia bungkus dengan keindahan kepada orang-orang yang jahil, menyiksa yang dikhitan dan menyelisihi sunah Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam serta syariat Islamiyah yang datang membawa kemudahan dan menjaga (keselamatan) jiwa.



Hal tersebut (perbuatan mereka) diharamkan dari beberapa sisi, diantaranya;




  1. Yang telah tetap dalam sunnah adalah memotong sebagian kulit yang menutupi ujung kemaluan saja.

  2. Sesungguhnya perbuatan tersebut merupakan bentuk penyiksaan dan penganiayaan jiwa. Sungguh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang penganiayaan, membebani dengan beban yang berat kepada hewan dan mempermainkannya atau memotong sebagian tubuhnya. Maka menyiksa manusia lebih-lebih dilarang dan lebih besar dosanya.

  3. Perbuatan tersebut menyelisihi perbuatan ihsan (berlaku baik) dan ar-Rifq (bersikap lembut) yang mana hal ini telah dihimbaukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam sabdanya:


«إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ»


"Sesungguhnya Allah telah mewajibkan supaya selalu bersikap baik terhadap setiap sesuatu." [HR. Muslim]




  1. Perbuatan ini sesungguhnya mengantarkan kepada perbuatan pidana dan membunuh yang dikhitan, padahal yang demikian itu tidak boleh, karena Allah berfirman:


{وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ}


"dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan. [QS. Al-Baqarah:195]


{وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا}


"Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." [QS. An-Nisa:29]


Oleh karena itu, disebutkan oleh para ulama bahwa tidak ada kewajiban khitan yang sesuai dengan syariat kepada orang dewasa jika dikuatirkan yang demikian itu (mudarat) kepadanya.


Adapun (budaya) berkumpulnya para laki-laki dan perempuan pada hari yang telah ditentukan untuk menghadiri (walimah) khitan dan membiarkan anak (yang dikhitan) telanjang dihadapan mereka, maka hal ini dilarang, karena padanya perbuatan membuka aurat yang mana agama Islam memerintahkan untuk menutup aurat dan melarang untuk mempertontonkannya.


Demikian pula campur baurnya para laki-laki dan perempuan dalam acara tersebut tidaklah diperbolehkan, karena terdapat padanya fitnah dan penyelisihan syariat yang suci ini.


Sumber: Majmu' Fatawa Syaikh Bin Baz: 4/424.


--------------------------------------------------------


Alih bahasa: Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy. Tanggal 4 Dzulhijjah 1435/ 28 September 2014_di Daarul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah. Silahkan kunjungi blog kami untuk mengunduh PDF-nya dan juga mendapatkan artikel kami yang lainnya serta segera unduh 2 jenis aplikasi android Forum KIS di :




WA FORUM KIS ------------------------------


Download file PDF di sini :


pdf-download-icon

Fatwa Pertama :  Hukum Khitan

No comments:

Post a Comment