Showing posts with label aqiqoh. Show all posts
Showing posts with label aqiqoh. Show all posts

Saturday, September 20, 2014

Pembahasan Ilmiyah Seputar Aqiqah (7)/Terakhir

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ






PEMBAHASAN ILMIYAH SEPUTAR AQIQAH (Pertemuan Ketujuh/Terakhir)
TAHNIK, KHITAN, TUSUK TELINGA, DAN ADZAN DI TELINGA BAYI YANG BARU LAHIR





  1. TAHNIK ______________________________


Masalah: Makna Tahnik


Tahnik adalah mengunyah kurma sampai halus hingga bisa ditelan, kemudian dioles-oleskan ke langit-langit mulut. Apabila tidak didapatkan kurma, maka bisa diganti dengan makanan manis yang lain yang bisa digunakan untuk mentahnik, seperti madu atau ruthab.


Dalil dalam masalah ini adalah hadits Anas radhiyallahu 'anhu, ia berkata:


ذَهَبْتُ بِعْبْدِ اللهِ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ الْأَنْصَارِيِّ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ وُلِدَ، وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي عَبَاءَةٍ يَهْنَأُ بَعِيرًا لَهُ، فَقَالَ: «هَلْ مَعَكَ تَمْرٌ؟» فَقُلْتُ: نَعَمْ، فَنَاوَلْتُهُ تَمَرَاتٍ، فَأَلْقَاهُنَّ فِي فِيهِ فَلَاكَهُنَّ، ثُمَّ فَغَرَ فَا الصَّبِيِّ فَمَجَّهُ فِي فِيهِ، فَجَعَلَ الصَّبِيُّ يَتَلَمَّظُهُ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «حُبُّ الْأَنْصَارِ التَّمْرَ» وَسَمَّاهُ عَبْدَ اللهِ.


"Saya pergi bersama Abdullah bin Abu Thalhah al-Anshari menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam ketika dia baru dilahirkan. Aku mendatangi Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, yang ketika itu beliau sedang berada di kandang unta memberi minum untanya. Maka (Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam) bertanya padaku; "Apakah kamu membawa kurma?". Saya menjawab; ya. Beliau kemudian mengambil beberapa kurma lalu dimasukkan ke dalam mulut beliau dan melembutkannya. Setelah itu beliau membuka mulut bayi dan disuapkan padanya, bayi itu mulai menjilatinya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kesukaan orang Anshar adalah kurma." kemudian (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) memberinya nama Abdullah. [HR. Al-Bukhari dan Muslim]


Masalah: Hukum Tahnik


Para ulama bersepakat disunnahkannya melakukan tahnik pada hari kelahiran seorang anak. Demikian dijelaskan oleh al-Imam an-Nawawi rahimahullah ketika menerangkan tentang tahnik ini. [Syarah an-Nawawi 14/122-123]


Sunday, August 10, 2014

Pembahasan Ilmiyah Seputar Aqiqah (6)

بِسْم ِاللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ






PEMBAHASAN ILMIYAH SEPUTAR AQIQAH (Pertemuan 6)
POTONG RAMBUT BAYI




4Masalah: Potong rambut.


Para ulama sepakat atas sunnahnya potong rambut bayi pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Adapun dalil dari Ijma' ini hadits Samurah bin Jundub_radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:


«كُلُّ غُلَامٍ رَهِينٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى»


"Setiap anak laki-laki tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh dan dicukur kepalanya serta diberi nama." [HR. Ahmad dan Ashhab Assunan kecuali At Tirmidzi, dishahihkan Syaikh Al Albani dan Syaikh Muqbil dalam kitabnya Ash Shahih Al Musnad no 454]


Dan juga sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam;


«وَمَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَتُهُ فَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى وَأَرِيقُوا عَنْهُ دَمًا»


"Kelahiran seorang anak itu harus disertai aqiqah, Hilangkan gangguannya (maksudnya cukurlah rambutnya) dan alirkanlah darah (sembelihlah hewan)." [HR. Ahmad dan Abu Dawud dari shahabat Salman bin Amir radhiyallahu ‘anhu, dishahihkan oleh Syekh Al Albany]


Wednesday, August 6, 2014

Pembahasan Ilmiyah Seputar Aqiqah (5)

بِسْم ِاللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ






PEMBAHASAN ILMIYAH SEPUTAR AQIQAH (Pertemuan 5)
PEMBERIAN NAMA




4 Masalah: Hukum pemberian nama untuk bayi yang lahir?


Para ulama sepakat bahwa pemberian nama untuk bayi yang lahir adalah wajib, baik bayi laki-laki maupun perempuan. Ijma' tersebut dinukil oleh Ibnu Hazem dalam kitabnya Maratib Al Ijma' hal 154. Karena seseorang tidaklah dikenal dan bisa dibedakan dengan yang lainnya melainkan dengan nama. Nama pada seseorang merupakan alamat baginya. Pemberian nama untuk anak adalah hak atas bapak, bukan hak ibu. Tidak boleh seorang ibu menentang pemberian nama untuk anaknya yang diberikan oleh suaminya. Berkata Ibnul Qayyim_rahimahullah: "Ini adalah perkara yang disepakati diantara manusia" [Tuhfatul maudud hal 135]. Namun meskipun demikian, hendaknya suami mengajak musyawarah istri dalam pemberian nama yang pantas untuk anaknya. Jika ada perselisihan nanti dalam musyawarah, maka hak bapak lebih dikedepankan.


4 Masalah: Kapan nama untuk bayi diberikan?


Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini;


Pendapat pertama: Nama diberikan pada hari ketujuh, mereka berdalil dengan hadits Samurah bin Jundub_radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:


« كُلُّ غُلَامٍ رَهِينٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى »


"Setiap anak laki-laki tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh dan dicukur kepalanya serta diberi nama." [HR. Ahmad dan Ashhab Assunan kecuali At Tirmidzi, dishahihkan Syaikh Al Albani dan Syaikh Muqbil dalam kitabnya Ash Shahih Al Musnad no 454]. Mereka juga berdalil dengan hadits 'Amr bin Syu'aib, hadits Ibnu 'Abbas, dan hadits Ibnu 'Umar, namun semuanya dha'if sebagaimana dijelaskan oleh Syaikhuna Abdurrahman Al 'Adeny_hafizhahullah sisi kelemahannya dalam Syarh Ad Durari.


Pembahasan Ilmiyah Seputar Aqiqah (4)

بِسْم ِاللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ






PEMBAHASAN ILMIYAH SEPUTAR AQIQAH (Pertemuan 4)



4 Masalah: Apakah seorang perempuan yang mengalami keguguran disyariatkan melakukan aqiqah untuk anaknya?


Jawaban:


Dalam masalah ini dirinci menjadi dua hal:


Pertama: Apabila janin yang gugur telah ditiupkan padanya ruh padanya (yaitu janin sudah berumur 4 bulan) maka disyariatkan aqiqah untuknya, ini adalah pendapat yang kuat dari sekian pendapat. Karena janin tersebut telah dianggap sebagai manusia dan juga kalau kita lihat pada kenyataan secara keumuman pada usia tersebut bayi telah bergerak-gerak didalam rahim ibunya, dan apabila dia gugur pada usia tersebut maka dia akan dibangkitkan pada hari kiamat dan diharapkan nantinya akan menjadi pensyafa'at bagi orang tuanya pada hari kiamat nanti.


Kedua: Apabila janin itu gugur belum ditiupkan ruh (yaitu janin tersebut dibawah usia 4 bulan) maka tidak disyariatkan untuknya aqiqah karena janin tersebut belum bisa disebut sebagai manusia.


? Faidah:


Bayi lahir dalam keadaan hidup kemudian mati sebelum tanggal ketujuh dari hari kelahirannya maka pendapat jumhur para ulama dalam masalah ini adalah disyariatkan untuk bayi tersebut aqiqah. Apabila bayi lahir dalam keadaan hidup dan sampai pada hari ketujuhnya belum dilakukan aqiqah untuknya, maka pendapat jumhur para ulama adalah boleh dilakukan aqiqah pada hari kedelapanya atau setelahnya. Telah lewat pembahasan ini pada Pertemuan Kedua.


Pembahasan Ilmiyah Seputar Aqiqah (3) -REVISI-

بِسْم ِاللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

PEMBAHASAN ILMIYAH SEPUTAR AQIQAH (Pertemuan 3)

4 Masalah: Apakah boleh bagi seseorang menyembelih kambing dengan niat untuk aqiqah dan udhiyah (berkurban untuk 'iedul adha)?

Jawaban:

Para ulama dalam masalah ini berbeda pendapat, dan pendapat yang kuat dan terpilih adalah hal tersebut tidak sah, karena masing-masing merupakan ibadah yang saling terpisah, sehingga hendaknya seseorang menyembelih kambing untuk aqiqah sendiri dan untuk udhiyah sendiri. Ini adalah pendapat yang dipilih Syaikhuna Abdurrahman Al 'Adeny_hafidzahullah.

4 Masalah: Apakah dipersyaratkan dalam kambing untuk aqiqah sebagaimana dipersyaratkan dalam udhiyah dari sisi umur kambing dan juga bersih dari aib atau cacat?

Jawaban:

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, Jumhur ulama berpendapat bahwa hal itu dipersyaratkan seperti persyaratan dalam udhiyah, namun pendapat yang kuat dan terpilih adalah pendapat Adz Dzahiriyah, Ibnu Hazm, Al Imam Ash Shan'any dan Al Imam Asy Syaukany, yang mana mereka berpendapat bahwa kambing untuk aqiqah tidak dipersyaratkan sebagaimana kambing untuk udhiyah, karena tidak ada dalil yang menunjukan hal tersebut, sedangkan hukum syar'i harus dibangun dengan dalil yang shahih yang menunjukan hal tersebut. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhuna_hafizhahullah. Wallahu a'lam bishowab.

? Catatan:

Para ulama sepakat bahwa kambing aqiqah lebih utama yang gemuk dan tidak ada aib atau cacat padanya.

4 Masalah: Apakah sah apabila seseorang melaksanakan aqiqah bukan dengan kambing (seperti dengan sapi atau unta atau ayam)?

Jawaban:

Para Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun pendapat yang paling kuat dan terpilih adalah tidak sah, karena dari sekian dalil-dalil dalam permasalahan aqiqah hanya disebutkan kambing saja, dan juga tidak ternukilkan dari Nabi shallallahu 'alahi wasallam melakukan aqiqah dengan selain kambing, hal ini menunjukan bahwa sunnah aqiqah sahnya hanya dengan menyembelih kambing saja. Nabi shallallahu 'alahi wasallam bersabda:

« مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ »

“Barangsiapa mengada-ngada sesuatu yang baru dalam urusan (agama) kami, padahal kami tidak perintahkan, maka hal itu tertolak." [HR. Al Bukhary-Muslim, dari shahabat 'Aisyah]

Dalam riwayat muslim:

« مَنْ عَمَلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ »

“Barangsiapa mengamalkan suatu perkara yang tidak kami perintahkan, maka ia tertolak." [HR. Muslim]

Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Adz Dzahiriyah dan sebagian ulama yang bemadzhab syafi'iyah, serta sebagian ulama tabi'in diantaranya adalah hafshah bintu 'Abdurrahman bin Abu Bakr Ash Shidiq, dan pendapat ini juga yang dipilih oleh Ibnul Mundzir, Syaikh Al Albany, Syaikhuna Abdurrahman Al 'Adeny_hafizhahullah dan Al Lajnah Ad Daimah yang diketuai oleh Syaikh Bin Baz.

Pembahasan Ilmiyah Seputar Aqiqah (2)

بِسْم ِاللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ






PEMBAHASAN ILMIYAH SEPUTAR AQIQAH (Pertemuan 2)



4 Masalah : Apakah hari ketujuh (untuk pelaksanaan aqiqah) dalam hadits Samurah bin Jundub dihitung dari hari kelahiran ataukah dari hari keesokannya?


Jawaban:


Dalam masalah ini ada dua pendapat, sebagian ulama berpendapat bahwa hari ketujuh dihitung dari keesokan harinya yaitu hari kelahiran tidak dihitung, namun Jumhur ulama berpendapat bahwa hari ketujuh itu dihitung dari hari bayi dilahirkan, dan ini adalah pendapat yang benar sesuai dengan dzohir hadits Samuroh, karena dhomir Ha (يَوْمَ سَابِعِهِ) kembali pada hari bayi dilahirkan. Ini adalah pendapat yang diplih oleh Syekhuna Abdurrahman Al ‘Adeny.


Beliau berkata: Pendapat jumhur lebih kuat, bahwa hari kelahiran bayi dihtung sebagai hari pertama, oleh karena itu apabila bayi dilahirkan pada hari jumat maka aqiqah dilaksanakan pada hari kamis.


Hari jumat dimulai dari terbit fajar (shubuh) sampai terbenamnya matahari, apabila bayi dilahirkan sebelum terbit fajar pada hari jumat maka aqiqah disyariatkan pada hari kamisnya. Apabila bayi dilahirkan hari jumat setelah maghrib maka aqiqah disyariatkan pada hari jumat, karena hari itu dimulai dari terbitnya fajar. Apabila dilahirkan sebelum fajar maka dianggap seakan-akan dilahirkan setelah fajar dan apabila dia lahir setelah maghrib maka dianggap seakan-akan lahir pada hari setelah maghrib (yaitu hari keesokan harinya) karena hari itu dimulai dari terbit fajar dan berakhir dengan terbenamnya matahari, adapun antara maghrib sampai terbit fajar maka itu disebut malam (malam tersebut dianggap milik hari keesokannya).


4 Masalah: Apakah boleh melakukan aqiqah sebelum hari ketujuh atau setelahnya?


Jawaban:


Para ulama dalam masalah ini juga ada dua pendapat, namun pendapat yang paling kuat dan terpilih dalam permasalahan ini adalah pendapat Jumhur ulama, yang mana hal itu sah-sah saja, dengan dalil keumuman hadits Salman bin 'Amir Adh Dhabby, bahwa nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:


« مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى »


"Anak yang lahir harus disertai aqiqahnya, Alirkanlah darah (sembelihlah kambing) dan hilangkan gangguannya (cukur rambutnya)." [HR. Al Bukhary]


Dan juga bahwa aqiqah itu adalah ibadah disyariatkan dalam rangka kelahiran seorang bayi, dan adapun penyebutan hari ketujuh pada hadits Samurah dibawa kepada afdhaliyah atau sunnah.

Pembahasan Ilmiyah Seputar Aqiqah (1)

بِسْم ِاللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ






PEMBAHASAN ILMIYAH SEPUTAR AQIQAH (Pertemuan 1)



Al Aqiqah adalah hewan kurban yang disembelih untuk bayi yang baru lahir dalam rangka pendekatan diri kepada Allah ta’ala dan sebagai wujud rasa syukur atas kenikmatanNya. Penamaan Aqiqah diambil dari rambut yang berada di atas kepala bayi. Dinamakan Aqiqah karena hewan yang disembelih bertepatan pada hari dimana rambut bayi tersebut dipotong.


Aqiqah merupakan ibadah yang disyariatkan dalam islam, namun para ulama berbeda pendapat dari sisi hukumnya:


Pendapat pertama: mengatakan wajib, ini dalah pendapat yang dipilih oleh Abu Zinad, Al Laits, Adz Dzohiriyah, Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya, dan sebagian ulama yang bermazhab Al Hanabilah, mereka berdalil dengan hadits-hadits yang didalamnya terkandung perintah aqiqah, seperti sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam:


وَمَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَتُهُ فَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى وَأَرِيقُوا عَنْهُ دَمًا


"Kelahiran seorang anak itu harus disertai aqiqah, Hilangkan gangguannya (maksudnya cukurlah rambutnya) dan alirkanlah darah (sembelihlah hewan)." [HR. Ahmad dan Abu Dawud dari shahabat Salman bin Amir radhiyallahu ‘anhu, dishahihkan oleh Syekh Al Albany]


Dan juga berdalil dengan hadits:


كُلُّ غُلَامٍ رَهِينٌ بِعَقِيقَتِهِ


"Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya” [HR. Ashab Assunan dari shahabat Samurah bin Jundub, dishahihkan oleh Syekh Al Albany dan Syekh Muqbil_rahimahumallohu ta’ala]


Pendapat kedua: Aqiqah bukan hal yang disunnahkan, ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Ashab Ar Ro'y, mereka berdalil dengan hadits 'Amr bin Syu'aib dari bapaknya dan bapaknya dari kakeknya:


« سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْعَقِيقَةِ فَقَالَ لَا أُحِبُّ الْعُقُوقَ »


"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam ditanya tentang Aqiqah, maka beliau bersabda: Sesungguhnya aku tidak suka dengan kedurhakaan” [HR. Ahmad, Abu Dawud dan lainnya, dishahihkan oleh Syekh Al Albany]


Kalau kita lihat kelengkapan hadits ini, justru menjadi hujjah atas mereka;


فقال: لَا أُحِبُّ الْعُقُوقَ وَمَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَفْعَلْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافَأَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ


"Sesungguhnya aku tidak suka dengan kedurhakaan, barangsiapa mendapatkan kelahiran anak kecil dan ingin menyembelih atas anak tersebut hendaknya ia laksanakan, dua ekor kambing yang sama untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan."


Didalam riwayat Abu Dawud menunjukan bahwa yang tidak disukai Rasulullah adalah penamaannya yaitu “Aqiqah” bukan pelaksanaan acara aqiqahnya, karena lafadz hadits setelahnya menunjukan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam menganjurkan pelaksanaan aqiqah.