بِسْم ِاللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
| PEMBAHASAN ILMIYAH SEPUTAR AQIQAH (Pertemuan 3) |
4 Masalah: Apakah boleh bagi seseorang menyembelih kambing dengan niat untuk aqiqah dan udhiyah (berkurban untuk 'iedul adha)?
Jawaban:
Para ulama dalam masalah ini berbeda pendapat, dan pendapat yang kuat dan terpilih adalah hal tersebut tidak sah, karena masing-masing merupakan ibadah yang saling terpisah, sehingga hendaknya seseorang menyembelih kambing untuk aqiqah sendiri dan untuk udhiyah sendiri. Ini adalah pendapat yang dipilih Syaikhuna Abdurrahman Al 'Adeny_hafidzahullah.
4 Masalah: Apakah dipersyaratkan dalam kambing untuk aqiqah sebagaimana dipersyaratkan dalam udhiyah dari sisi umur kambing dan juga bersih dari aib atau cacat?
Jawaban:
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, Jumhur ulama berpendapat bahwa hal itu dipersyaratkan seperti persyaratan dalam udhiyah, namun pendapat yang kuat dan terpilih adalah pendapat Adz Dzahiriyah, Ibnu Hazm, Al Imam Ash Shan'any dan Al Imam Asy Syaukany, yang mana mereka berpendapat bahwa kambing untuk aqiqah tidak dipersyaratkan sebagaimana kambing untuk udhiyah, karena tidak ada dalil yang menunjukan hal tersebut, sedangkan hukum syar'i harus dibangun dengan dalil yang shahih yang menunjukan hal tersebut. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhuna_hafizhahullah. Wallahu a'lam bishowab.
? Catatan:
Para ulama sepakat bahwa kambing aqiqah lebih utama yang gemuk dan tidak ada aib atau cacat padanya.
4 Masalah: Apakah sah apabila seseorang melaksanakan aqiqah bukan dengan kambing (seperti dengan sapi atau unta atau ayam)?
Jawaban:
Para Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun pendapat yang paling kuat dan terpilih adalah tidak sah, karena dari sekian dalil-dalil dalam permasalahan aqiqah hanya disebutkan kambing saja, dan juga tidak ternukilkan dari Nabi shallallahu 'alahi wasallam melakukan aqiqah dengan selain kambing, hal ini menunjukan bahwa sunnah aqiqah sahnya hanya dengan menyembelih kambing saja. Nabi shallallahu 'alahi wasallam bersabda:
« مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ »
“Barangsiapa mengada-ngada sesuatu yang baru dalam urusan (agama) kami, padahal kami tidak perintahkan, maka hal itu tertolak." [HR. Al Bukhary-Muslim, dari shahabat 'Aisyah]
Dalam riwayat muslim:
« مَنْ عَمَلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ »
“Barangsiapa mengamalkan suatu perkara yang tidak kami perintahkan, maka ia tertolak." [HR. Muslim]
Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Adz Dzahiriyah dan sebagian ulama yang bemadzhab syafi'iyah, serta sebagian ulama tabi'in diantaranya adalah hafshah bintu 'Abdurrahman bin Abu Bakr Ash Shidiq, dan pendapat ini juga yang dipilih oleh Ibnul Mundzir, Syaikh Al Albany, Syaikhuna Abdurrahman Al 'Adeny_hafizhahullah dan Al Lajnah Ad Daimah yang diketuai oleh Syaikh Bin Baz.