Showing posts with label makruh. Show all posts
Showing posts with label makruh. Show all posts

Wednesday, August 6, 2014

Pembahasan Ilmiyah Seputar Aqiqah (5)

بِسْم ِاللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ






PEMBAHASAN ILMIYAH SEPUTAR AQIQAH (Pertemuan 5)
PEMBERIAN NAMA




4 Masalah: Hukum pemberian nama untuk bayi yang lahir?


Para ulama sepakat bahwa pemberian nama untuk bayi yang lahir adalah wajib, baik bayi laki-laki maupun perempuan. Ijma' tersebut dinukil oleh Ibnu Hazem dalam kitabnya Maratib Al Ijma' hal 154. Karena seseorang tidaklah dikenal dan bisa dibedakan dengan yang lainnya melainkan dengan nama. Nama pada seseorang merupakan alamat baginya. Pemberian nama untuk anak adalah hak atas bapak, bukan hak ibu. Tidak boleh seorang ibu menentang pemberian nama untuk anaknya yang diberikan oleh suaminya. Berkata Ibnul Qayyim_rahimahullah: "Ini adalah perkara yang disepakati diantara manusia" [Tuhfatul maudud hal 135]. Namun meskipun demikian, hendaknya suami mengajak musyawarah istri dalam pemberian nama yang pantas untuk anaknya. Jika ada perselisihan nanti dalam musyawarah, maka hak bapak lebih dikedepankan.


4 Masalah: Kapan nama untuk bayi diberikan?


Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini;


Pendapat pertama: Nama diberikan pada hari ketujuh, mereka berdalil dengan hadits Samurah bin Jundub_radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:


« كُلُّ غُلَامٍ رَهِينٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى »


"Setiap anak laki-laki tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh dan dicukur kepalanya serta diberi nama." [HR. Ahmad dan Ashhab Assunan kecuali At Tirmidzi, dishahihkan Syaikh Al Albani dan Syaikh Muqbil dalam kitabnya Ash Shahih Al Musnad no 454]. Mereka juga berdalil dengan hadits 'Amr bin Syu'aib, hadits Ibnu 'Abbas, dan hadits Ibnu 'Umar, namun semuanya dha'if sebagaimana dijelaskan oleh Syaikhuna Abdurrahman Al 'Adeny_hafizhahullah sisi kelemahannya dalam Syarh Ad Durari.