Showing posts with label Seputar Pendidikan Anak. Show all posts
Showing posts with label Seputar Pendidikan Anak. Show all posts

Thursday, October 16, 2014

Fatwa-Fatwa Kibar Ulama Seputar Pendidikan Anak : Hukum Khitan bagi Perempuan

Fatwa-Fatwa Kibar Ulama Seputar Pendidikan Anak-Anak






Fatwa Pertama :  Hukum Khitan bagi Perempuan



Soal: Sebagian negeri-negeri Islam melakukan sunatan terhadap anak perempuan, dengan keyakinan bahwa hal tersebut adalah wajib atau sunnah. Media masa ingin memuat permasalahan ini, karena memandang pentingnya melihat pandangan syariat dalam permasalahan ini, maka kami berharap kepada Syaikh yang mulya untuk memberikan pencerahan tentang pandangan syariat dalam hal ini?


Jawaban asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah:


Wa 'alaikumus salaam warahmatullaahi wabarakaatuhu.

Khithan bagi anak perempuan adalah sunnah, sebagaimana khitan bagi anak laki-laki, jika memang didapatkan orang yang memiliki keahlian, dari kalangan dokter laki-laki maupun dokter perempuan. Hal ini berdasarkan (keumuman) sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:


«الْفِطْرَةُ خَمْسٌ: الْخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الْإِبْطِ».


"Sunnah-sunnah fitrah itu ada lima, yaitu; berkhitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak." [Muttafaqun 'alaihi]


Semoga Allah memberikan taufik untuk semuanya kepada apa yang Dia ridhai. Wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuhu.


Sumber: Majmu' Fatawa Syaikh Bin Baz: 10/46.


Monday, October 6, 2014

Fatwa-Fatwa Kibar Ulama Seputar Pendidikan Anak : Hukum Khitan

Fatwa-Fatwa Kibar Ulama Seputar Pendidikan Anak-Anak






Fatwa Pertama :  Hukum Khitan



Soal: Apa hukum khitan?


Jawaban asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah:


Khithan termasuk dari sunnah-sunnah fitrah dan termasuk pula dari syiar-syiar Islam, sebagaimana yang ditunjukan dalam ash-Shahihain dari hadits Abu Hurairah, ia berkata:


قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْفِطْرَةُ خَمْسٌ: الْخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الْإِبْطِ».


"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sunnah-sunnah fitrah itu ada lima, yaitu; berkhitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak." [HR. Al-Bukhari dan Muslim]


Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memulai dengan penyebutan khitan dan Beliau mengkabarkan bahwa hal tersebut termasuk sunnah-sunnah fitrah.


Khitan secara syariat adalah memotong sebagian kulit yang menutupi ujung kemaluan saja. Adapun menguliti atau menghabiskan (sebagian) kulit yang menutupi kemaluan atau menghabiskan seluruhnya sebagaimana hal ini terjadi di sebagian negera-negera keji, yang mana mereka beranggapan dengan kejahilan mereka bahwa yang demikian itu adalah khitan yang disyariatkan, padahal tidaklah yang demikian itu melainkan syariat syaithan yang dia bungkus dengan keindahan kepada orang-orang yang jahil, menyiksa yang dikhitan dan menyelisihi sunah Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam serta syariat Islamiyah yang datang membawa kemudahan dan menjaga (keselamatan) jiwa.